
Menteri Nusron : Sebanyak 193 Sertifikat Tanah di Desa Kohod Tangerang Dibatalkan Secara Sukarela
Tangerang-kabarbalihits
Sebanyak 193 sertifikat tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah dibatalkan. Menariknya, para pemilik tanah secara sukarela mengajukan pembatalan sertifikat mereka tanpa adanya arahan langsung dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (18/2/2025).
“Hari ini (Senin), sebanyak 193 sertifikat tanah di Tangerang telah diserahkan secara sukarela kepada BPN untuk dibatalkan. Tanah-tanah tersebut berada di atas laut,” ujar Nusron Wahid.
Sebelumnya, Nusron juga menyebut telah membatalkan sekitar 50 sertifikat tanah di area laut Tangerang, termasuk di Desa Kohod. Dari jumlah tersebut, terdapat 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Jadi, InsyaAllah semua sertifikat yang berada di atas laut sudah clean and clear, dibatalkan. Tidak perlu ada permintaan dari kami, karena para pemilik sertifikat secara sukarela mengajukan pembatalan,” tambahnya.
Sebagai informasi, total sertifikat tanah yang terbit di area pagar laut Tangerang mencapai 280 sertifikat, yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 SHM. Kepemilikan sertifikat tersebut terbagi atas 243 bidang yang dimiliki PT IAM, 20 bidang dimiliki PT CIS, dan 17 bidang lainnya dimiliki oleh perorangan.
Dengan pembatalan ini, diharapkan tidak ada lagi kepemilikan lahan di area yang seharusnya tidak dapat disertifikasi, khususnya di atas perairan laut.(r)