June 27, 2025
Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Berhentikan Sejumlah Pegawai di Bekasi Terkait Kasus Pagar Laut

Jakarta – kabarbalihits

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan akan memberhentikan sejumlah pegawai yang bekerja di Kabupaten Bekasi terkait kasus pemalsuan surat izin lahan pagar laut Bekasi. Pernyataan ini disampaikan Nusron di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

“Proses investigasi terhadap aparat kami yang terlibat di Bekasi sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan, ada beberapa orang yang akan diberhentikan,” ujar Nusron.

Meskipun belum mengingat jumlah pasti pegawai yang akan diberhentikan, Nusron menegaskan bahwa laporan dari Inspektorat Jenderal mengenai hasil investigasi telah diterimanya pada Senin pagi. Ia memastikan tindakan ini menunjukkan keseriusan kementeriannya dalam menangani kasus tersebut.

Nusron juga menegaskan bahwa para pegawai yang akan diberhentikan bukan berasal dari jajaran eselon I atau eselon II di Kementerian ATR/BPN, melainkan pegawai di tingkat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi. “Yang terlibat ini adalah pegawai di bawah, bukan eselon I atau II. Permainan ini terjadi di kantor Bekasi, mereka yang memindahkan peta dari darat ke laut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nusron menepis anggapan bahwa kementeriannya terlibat dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa hanya oknum di tingkat bawah yang bertanggung jawab atas manipulasi data lahan tersebut. “Bahkan kepala kantornya pun tidak tahu. Ini murni permainan nakal dari oknum pegawai di bawah setelah kami cek,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan izin lahan pagar laut di Bekasi dilakukan dengan cara mengubah data objek lahan dari yang semula berada di darat menjadi di laut. Hal ini diungkapkan Djuhandhani dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).

Baca Juga :  Bawaslu Badung Raih Kehumasan Terbaik Tingkat Nasional

“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak serta mengubah data objek atau lokasi lahan yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut dengan luasan yang lebih besar,” ujar Djuhandhani.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya penertiban dan pencegahan praktik pemalsuan dokumen pertanahan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.(r)

Related Posts