February 20, 2025
Daerah

DPRD Badung Gelar Penutupan Rapat Paripurna, Sepakati RTRW 2025-2045

Badung-kabarbalihits

DPRD Kabupaten Badung menggelar Penutupan Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua dengan agenda Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Berita Acara di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, pada Jumat (14/2/2025). Sidang ini menandai persetujuan bersama atas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung 2025-2045.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua III I Made Sunarta, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Ketut Suiasa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna ini telah mencapai kesepakatan bersama dengan Bupati Badung, yang dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara RTRW Kabupaten Badung 2025-2045. Keputusan ini selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan legalisasi sebelum kembali dibahas dalam Sidang Paripurna untuk diundangkan sebagai peraturan daerah.

“Syukur, rapat kali ini dihadiri oleh 40 anggota DPRD, dengan lima anggota tidak hadir. Ini menjadi evaluasi ke depan, terutama dalam kaitannya dengan sektor pariwisata Badung,” ujar Anom Gumanti.

Terkait ketidakhadiran beberapa anggota, ia menegaskan bahwa DPRD Badung telah memiliki Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib dan Kode Etik yang akan menjadi acuan dalam mengevaluasi kehadiran anggota. “Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anggota DPRD, namun disiplin tetap menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas mewakili masyarakat,” tambahnya. Ia juga mengingatkan bahwa sanksi dapat dijatuhkan kepada anggota yang tidak hadir, baik dari lembaga DPRD maupun dari partai masing-masing.

Baca Juga :  Bagus Hischak Maulana: Saatnya Generasi Muda Tampil Membangun Desa

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, dalam sambutannya menekankan bahwa pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045 memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk sosial, ekonomi, budaya, dan legalitas formal.

“Ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanat yang harus kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan Kabupaten Badung,” jelasnya.

Bupati Badung juga mengapresiasi kerja sama DPRD Badung dalam menyelesaikan pembahasan RTRW hingga tepat waktu. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Badung, kami menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Dewan terhormat yang telah menuntaskan agenda ini,” pungkasnya.(kbh2)

Related Posts