
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi Melalui SKB Timnas PK
Jakarta – kabarbalihist
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mencegah tindak pidana korupsi di seluruh jajaran, baik di tingkat pusat maupun daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) serta Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, hadir langsung dalam penandatanganan SKB yang berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/2/2025). Kehadirannya menjadi bentuk dukungan penuh terhadap strategi nasional pencegahan korupsi yang telah dicanangkan.
“Penandatanganan ini merupakan komitmen nyata kita dalam strategi nasional 2025. Saya hadir untuk menegaskan keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam upaya ini,” ujar Dalu Agung Darmawan, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Sebagai perwakilan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu juga menandatangani Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026. Ia menekankan bahwa seluruh jajaran kementerian harus benar-benar menjalankan 15 aksi pencegahan korupsi yang telah disepakati dalam tiga fokus utama, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Implementasi komitmen ini memerlukan kolaborasi kuat, baik secara internal maupun eksternal, terutama dengan kementerian/lembaga yang turut menandatangani SKB,” tambahnya.
Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) sendiri terdiri dari KPK, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian PAN-RB, serta melibatkan 67 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi. Komitmen yang tertuang dalam SKB ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Kementerian ATR/BPN berjanji untuk menjalankan aksi pencegahan korupsi secara bertanggung jawab, berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait guna memastikan pencapaian optimal, serta melaporkan perkembangan setiap tiga bulan melalui aplikasi jaga.id.
“Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN mempertegas komitmennya dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan, serta memperkuat integritas dalam tata kelola agraria dan pertanahan di Indonesia,” pungkas Dalu Agung Darmawan.(r)