
Menteri Nusron Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Tanah Ulayat
Jakarta-kabarbalihits
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Selasa (11/2/2025). Ia menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat sebagai upaya mencegah konflik pertanahan di masa depan.
“Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah ulayat tidak hanya melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkeadilan. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat guna memastikan perlindungan tanah ulayat secara hukum.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat akan menjaga keberadaan masyarakat hukum adat serta memberikan kesejahteraan bagi mereka. “Kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi juga dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak anggota DPD RI untuk turut membantu merealisasikan pendaftaran tanah ulayat di masing-masing daerah. Dukungan dari para senator diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi tanah adat di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Pimpinan Komite I DPD RI, Muhdi, mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN. “Selama ini Kementerian ATR/BPN telah menghadapi berbagai tantangan dan melakukan terobosan yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku adat, diharapkan proses legalisasi tanah ulayat dapat berjalan lebih efektif, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(r)


