November 17, 2025
Nasional

Menteri Nusron Yakini Keterlibatan Kepala Desa dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

Bekasi-kabarbalihits

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meyakini adanya keterlibatan kepala desa dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kalau tidak melibatkan kepala desa, ya tidak mungkin. Oknum lah. Yang namanya sertifikat itu kan butuh dokumen pendukung, dan yang menerbitkan dokumen pendukung itu salah satunya adalah kepala desa,” ujar Nusron kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Nusron menegaskan pihaknya sedang melakukan investigasi guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. Ia menekankan bahwa setiap maladministrasi atau rekayasa SHGB maupun sertifikat hak milik (SHM) tidak bisa berdiri sendiri.

“Di lingkungan BPN, posisi kami ada di hilir. Dokumen-dokumen hulunya harus lengkap. Jadi, kami akan usut tuntas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan pemagaran laut di Bekasi, yakni PT Tunas, PT CL, dan PT MAN. Ketiga perusahaan ini akan dimintai keterangan pekan depan.

Menurut Nusron, PT Tunas telah melakukan reklamasi di lokasi pagar laut meskipun belum memiliki SHGB. Sementara itu, PT CL dan PT MAN telah mengantongi SHGB sejak tahun 2013 hingga 2017. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, hak tersebut hanya berlaku selama lima tahun.

“Oleh karena itu, kami akan memanggil mereka untuk negosiasi. Jika tidak mau membatalkan SHGB tersebut, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas politikus Partai Golkar ini.

Nusron menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan SHGB tersebut, mengingat lokasi yang dimaksud adalah laut.

“Saya anggap itu tanah musnah, karena faktanya tidak ada tanahnya sama sekali,” ujarnya.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Tinjau Inovasi “PELATARAN” di Kantah Kota Bandung, Pastikan Layanan Tanah Tetap Aktif di Akhir Pekan

Jika kedua perusahaan tetap bersikeras mempertahankan SHGB mereka, Nusron memastikan pihaknya akan meminta pengadilan untuk membatalkannya. Bahkan, jika langkah ini masih menemui hambatan, pemerintah akan menggunakan mekanisme dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Dalam regulasi tersebut, pemegang hak atas tanah, baik SHGB maupun SHGU, jika sifatnya pemberian hak dan bukan konversi, maka dalam waktu dua tahun harus ada progres pembangunan,” jelasnya.

Namun, hingga kini Nusron belum melihat adanya pembangunan di lokasi pagar laut yang dikelola PT CL dan PT MAN. Karena itu, ia menilai tanah tersebut dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.

“Saat ini kami sedang mengkaji opsi-opsi penyelesaian kasus ini, termasuk skenario pembatalan SHGB,” pungkasnya.(r)

Related Posts