Sidak DPRD Badung di Desa Canggu: Saluran Irigasi Terganggu Pembangunan Vila, Proyek Diminta Dihentikan
Badung-kabarbalihits
Menindaklanjuti keluhan sejumlah masyarakat di Desa Canggu terkait terganggunya saluran irigasi Subak Uma akibat proyek pembangunan vila oleh investor, gabungan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Dalam sidak yang digelar selasa (14/1) tersebut, para wakil rakyat meminta agar pembangunan proyek dihentikan sementara karena dinilai mengganggu irigasi dan belum memenuhi persyaratan perizinan dari pemerintah setempat.
Sejumlah petani di Subak Uma mengeluhkan aliran air ke sawah mereka yang terhenti akibat tumpukan tanah dan material konstruksi yang menutup jalur irigasi. Kondisi ini mengakibatkan beberapa petak sawah mengering, sehingga merugikan para petani yang bergantung pada aliran air tersebut.
“Kalau ini ditutup, jelas aktivitas masyarakat untuk bertani terganggu. Tadi kami lihat memang sudah ada pembersihan, tapi belum maksimal,” ujar Ketua Komisi II DPRD Badung, Made Sada, yang turut hadir dalam sidak.
Sada menegaskan pentingnya para investor menaati aturan pembangunan, khususnya terkait keberlanjutan saluran irigasi. Ia menyarankan agar bangunan proyek berada setidaknya satu meter dari saluran irigasi guna mencegah penyempitan dan potensi banjir saat musim hujan.
“Begitu ada hujan deras, saluran air supaya tidak tersumbat. Kalau sampai tersumbat, banjir bisa terjadi di kawasan ini. Maka, harus ada langkah preventif dari sekarang,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Badung, Bima Nata, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya ketidakrampungan dalam perizinan proyek pembangunan vila tersebut. Ia juga menyoroti minimnya koordinasi antara pihak investor dengan aparat desa dan desa adat setempat.
“Saya mengingatkan para investor untuk menjalin komunikasi dengan aparat desa dan desa adat. Koordinasi ini penting agar pembangunan tidak merusak tatanan yang ada di kawasan ini,” ujar Bima Nata.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menambahkan bahwa beberapa investor memiliki pemahaman yang keliru terkait proses perizinan, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurutnya, meskipun perizinan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), investor tetap wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung serta aparat desa dan desa adat setempat.
“Mengurus izin secara daring melalui OSS tidak berarti semua hal terakomodir. Mereka tetap wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, desa, dan desa adat yang memiliki wilayah ini,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, DPRD Badung merekomendasikan penghentian sementara proyek pembangunan vila hingga semua permasalahan terkait irigasi dan perizinan diselesaikan. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah desa dan desa adat setempat untuk memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek serupa di masa mendatang.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan keadilan kepada para petani Subak Uma sekaligus memastikan pembangunan di wilayah Badung tetap berkelanjutan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (kbh2)