October 28, 2025
Daerah

DPRD Badung Akan Bentuk Perda Terkait Hewan Liar maupun Peliharaan

Badung-kabarbalihits

DPRD Badung tengah mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai hewan peliharaan dan liar untuk memberikan solusi atas permasalahan yang selama ini muncul terkait keberadaan hewan di masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kejelasan hukum yang melindungi warga dan memastikan pengelolaan hewan sesuai aturan yang berlaku.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung telah memulai proses awal dengan mendengarkan penjelasan terkait naskah akademik rancangan Perda tersebut pada Selasa (7/10). Ketua Bapemperda DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra menyampaikan bahwa penyusunan ini dilakukan sesuai tata tertib DPRD Badung.

“Sebelum naskah akademik ini diajukan ke Kemenkumham Bali, kami di Bapemperda terlebih dahulu mendengarkan penjelasan dari tim pembuat naskah akademik. Selanjutnya, naskah tersebut akan diharmonisasi, dan kami akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih lanjut,” ujar Sugita yang akrab disapa WSP.

Rancangan Perda ini berstatus sebagai inisiatif dari anggota DPRD Badung. Hal ini didasari oleh berbagai kasus di masa lalu, di mana masyarakat menghadapi permasalahan hukum akibat ketidaktahuan terhadap aturan tentang jenis hewan yang boleh dipelihara atau tidak. Contoh kasus tersebut menjadi pelajaran penting untuk melindungi warga dari dampak hukum yang merugikan.

Penjelasan dari tim ahli diharapkan dapat memperkaya naskah akademik, sehingga pasal-pasal dalam Perda ini bisa mencakup semua aspek penting. Setelah tahapan harmonisasi selesai, naskah ini akan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi untuk dibahas oleh Pansus sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda.

“Kami ingin menciptakan payung hukum yang jelas bagi masyarakat Badung terkait keberadaan hewan, baik peliharaan maupun liar. Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam memelihara hewan, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman,” tambahnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Harapkan Mesin Apheresis Ada di Buleleng

Langkah DPRD Badung ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan yang kerap muncul akibat minimnya regulasi terkait hewan. Perda ini juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi masyarakat. (kbh2)

Related Posts