Bali Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Gerudug DPRD Bali
Denpasar-kabarbalihits
Ribuan orang yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali melakukan aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Bali, pada Senin (6/1/2025).
Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Bali untuk menyelesaikan berbagai permasalahan transportasi pariwisata di wilayah Bali, salah satunya meminta pembatasan kuota mobil taxi online Bali.
Massa driver pariwisata ini berorasi datang dari Parkir Timur Lapangan Renon dengan membawa berbagai atribut bendera paguyuban, spanduk, dan poster yang bernada tuntutan dan sindiran, seperti “TUTUP TAXI ONLINE”, “BALI SEPERTI JAKARTA MACET PARAH”, dan tulisan “LAPOR MAS GIBRAN, BALI SEDANG TIDAK BAIK BAIK SAJA”.
Dimana aksi yang dilakukan 100 paguyuban driver pangkalan maupun dari taxi konvensional ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack di wantilan DPRD Provinsi Bali.
Aspirasi disampaikan oleh Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, Made Darmayasa dengan 6 poin tuntutan, diantaranya,
1. Melakukan pembatasan kuota mobil taxi online Bali
2. Menertibkan dan menata ulang keberadaan Vendor – Vendor Angkutan Sewa Khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor
3. Membuat Standarisasi Tarif untuk Angkutan Sewa Khusus
4. Melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali
5. Mewajibkan Mobil Pariwisata bernopol Bali (Plat DK) dan memasang identitas yang jelas di kendaraan.
6. Melakukan Standarisasi pada Driver Pariwisata yang berasal dari luar Bali
“kesejahteraan kita dirampok sama taxi online di Bali, kita sudah bergerak dari tahun 2011, kemudian berlanjut di tahun 2017, dan tahun 2019, tapi apa yang terjadi? inilah hasil tidak konsisten bisa seperti saat ini, budaya kita dirongrong, pariwisata kita hancur,” ucap Darmayasa dihadapan Ketua DPRD Provinsi Bali, bersama pimpinan komisi DPRD, dan Sekretaris DPRD Provinsi Bali.
Selanjutnya atas 6 poin tuntutan yang disampaikan pada surat resmi Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bali merespon langsung dengan memberikan 5 kesimpulan yang ditawarkan, dan sebelumnya telah diputuskan bersama anggota DPRD Provinsi Bali lainnya.
Kesimpulan yang ditawarkan diantaranya, memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali berjalan sebagaimana mestinya, serta sisi pendekatannya terus ditingkatkan secara konsisten.
“begitu juga peraturan Gubernur Bali tentang pengaturan dan pelabelan Kreta Bali Smita bagi sarana angkutan orang untuk keperluan pariwisata di Provinsi Bali, bisa segera diterapkan serta mendorong dilaksanakannya sertifikasi gratis,” kata Dewa Made Mahayadnya.
Mendorong agar Pergub Bali No. 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga mempunyai payung hukum yang lebih tinggi dan lebih kuat, serta adanya sanksi apabila ada pelanggaran.
“dalam hal ini dihadapan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali ikut memberikan usulan dan berkontribusi dalam penyusunan Perda tersebut yang benar-benar bisa mengayomi kepentingan masyarakat khususnya para driver pariwisata Bali,” lanjutnya.
Provinsi Bali diminta membuatkan Call Center, atau hotline terkait tata kelola Angkutan Pariwisata atau Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali. Bisa secara langsung melaporkan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai aturan dalam pelaksanaan, sehingga Pemerintah Provinsi Bali bisa menindaklanjuti melalui Satpol PP atau Kepolisian.
“namun tidak dibenarkan dan tidak boleh ada tindakan eksekusi langsung di lapangan, laporkan ke Call Center, kami yang menindaklanjuti,” pungkasnya.
DPRD Provinsi Bali akan mendorong serta memastikan pengemudi kendaraan sewa khusus dan angkutan pariwisata yang beroperasi di Provinsi Bali adalah masyarakat berKTP dan berdomisili di Bali.
Terakhir, dalam proses terbentuknya peraturan daerah para driver diminta bersedia memberi masukan kepada Ketua Pansus yang akan segera dibentuk nantinya.
“Perda yang nanti kita tawarkan dan butuh kajian karena ada aturan hukum diatasnya, kira-kira peraturan daerahnya berjudul ‘Mode Transportasi Secara Menyeluruh’ jadi tidak lagi mengkhusus,” ujarnya.
Nantinya 5 poin yang ditawarkan ini kembali dibahas bersama koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali dengan seluruh Ketua Paguyuban dan segera ditindaklanjuti.
“ini kita tindaklanjuti dari hari ini, mana yang boleh mana yang tidak boleh, tetapi dalam pembahasan peraturan daerah nanti saudara-saudara mempunyai hak penuh memberi masukan. Sehingga apa yang kita perjuangkan hari ini sampai nanti tentang bahwa Pariwisata Bali hari ini tidak dalam keadaan baik-baik saja, kita akan bikin baik-baik saja,” imbuh Dewa Mahayadnya. (kbh1)