
Polda Bali Ungkap Sejumlah Selebgram Terlibat Praktik Judol di Medsos
Denpasar-kabarbalihits
8 Selebgram perempuan beserta dua pria berdomisili di Bali ditangkap tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali bersama Polres jajaran, karena terbukti mengendorse atau mempromosikan situs judi online (judol) di medsos. Dimana situs ini diketahui dikendalikan oleh bandar judol yang berada di luar negeri.
Direktur Ressiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan, sejak bulan November hingga awal Desember terdapat 10 kejadian tindak pidana judol dengan 10 tersangka terungkap di wilayah hukum Polda Bali. Dimana 4 perkara berhasil diungkap tim Ditressiber Polda Bali, dan 6 lainnya diungkap Polres jajaran.
“Polresta Denpasar 1 perkara, Polres Gianyar 1 perkara, Polres Bangli 2 perkara, Polres Karangasem 1 perkara, dan Polres Jembrana 1 perkara, dengan total tersangka 10 orang” kata AKBP Ranefli Dian Candra, saat press release di aula Ditressiber Polda Bali, Selasa (10/12/2024).
Keseluruhan tersangka disebut berperan sebagai endorsemen untuk menawarkan link judol kepada follower (pengikutnya) melalui media sosial. Para tersangka tersebut diantaranya berinisial DALC (24), NKAP (19), NWSW (21), VP (23), PJAP (21), NPCW (21), NWRAA (22), IKS (46) dan IWD (59). Dipastikan di wilayah Bali tidak ada server office yang menggerakkan praktik judol, itu diketahui setelah tim Ditressiber melakukan patroli Siber.
“mereka hanya bertugas memasang link judol, dan para pemain akan masuk melalui situs judol tersebut,” jelasnya.
Para selebgram yang mengendorse situs judol ini dipastikan memiliki banyak follower hingga ratusan ribu pengikut. Sebab sindikat judol ini menargetkan akun yang memiliki banyak follower, sehingga pemain judol dapat masuk dengan mudah melalui link yang dicantumkan di profil pemilik akun.
Salah seorang selebgram bernama Veronica disebut menerima bayaran paling besar karena memiliki 300 ribu lebih follower. Dikatakan Veronica sempat berhenti melakukan aktivitas endorse situs judol, namun kambuh karena nilai endorse yang ditawarkan saat ini lebih besar.
Mereka dibayar bervariasi oleh sindikat judol yang berada di luar negeri, mulai dari Rp 350 ribu/ Minggu hingga 7 juta/Minggu tergantung jumlah pengikut.
“semakin besar jumlah followernya semakin besar gaji yang diterima dari kegiatan tersebut. Jaringan sindikat ini ada di luar negeri, Kamboja, Filipina, bahkan sampai Singapura,” ungkap Ranefli Dian Candra.
Tim juga menelusuri jejak rekening yang digunakan sindikat judol sebagai rekening penampungan, dan diketahui mereka menggunakan rekening bodong atau rekening orang lain.
Dari hasil interogasi petugas, sebagian selebgram ini baru terhitung satu, dua bulan memulai kegiatan endorse judol di medsos. Meski mereka telah mengetahui bahwa mempromosikan situs judol adalah melawan hukum, namun karena kebutuhan ekonomi aktivitas ini terpaksa dilakukan.
“motifnya tentunya ekonomi, karena tadinya mereka bukan berprofesi dalam perjudian itu, begitu ditawarkan di DM (Direct Message) mereka sadar itu salah, karena motif ekonomi mereka terima,” ujarnya.
Upaya memutus rantai judol di medsos, Tim Ditressiber Polda Bali kerap melakukan takedown (memblokir) situs judol hingga mencapai ribuan situs judol. Namun pihaknya tidak bisa melakukan upaya penegakan hukum karena situs judol tersebut berlokasi di luar negeri.
“ini terpisah, jaringan lumayan banyak, begitu kita blokir, muncul lagi. Mereka membuat baru lagi jadi ribuan link ini ada di dunia maya. Itu yang setiap hari kita lakukan pemblokiran dan takedown tersebut,” pungkasnya.
Sejumlah barang bukti juga diamankan seperti, 11 handphone berbagai merk, 5 buku tabungan, 1 akun Dana, dan berbagai macam print out tangkapan layar WhatsApp maupun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan praktik judol.
Terkait Judol ini mereka disangkakan dengan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 3, Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda pidana maksimal Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Panjaitan menambahkan, jauh sebelum mewujudkan salah satu program Asta Cita dari Pemerintahan Presiden Prabowo, Polda Bali telah melakukan penindakan terhadap praktik judi online ini. Sehingga masyarakat di Bali diingatkan kembali agar berhati-hati dan tidak mencoba judi online. Sebab permainan judi online ini sengaja dirancang untuk mengelabui pemain dan memberi kesempatan menang.
“padahal kenyataannya tidak menang, yang untung adalah bandar, jadi memang sengaja dirancang supaya pemain ini tertarik namun pada kenyataannya tidak menyadari mereka dirugikan,” imbuh Kabid Humas Jansen. (kbh1)