Bawaslu Klungkung Ajak Media Jaga Kondusivitas Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Klungkung-kabarbalihits
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung mengimbau media massa untuk menjaga netralitas dan mendukung kondusivitas wilayah selama masa tenang Pilkada 2024. Masa tenang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, setelah tahapan kampanye yang telah selesai pada 23 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak dengan Media di Semarapura pada Minggu (24/11), menegaskan bahwa media tidak boleh memuat berita terkait salah satu pasangan calon (paslon) selama masa tenang. “Kami harapkan media mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak ada pemberitaan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” ujar Supardika.
Acara tersebut juga menghadirkan anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan dan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali I Nyoman Winata.
Supardika menjelaskan, selama masa tenang, Bawaslu telah menginstruksikan seluruh jajaran hingga tingkat terbawah untuk melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan, termasuk kampanye terselubung dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Semua APK yang masih terpasang diwajibkan segera diturunkan sesuai Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa politik uang atau money politic menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi. “Kami mengajak media untuk membantu mengawasi dan melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran, seperti politik uang,” katanya.
Supardika menambahkan bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan pelanggaran berupa pembagian beras oleh salah satu tim paslon di Kecamatan Dawan. Bawaslu telah memerintahkan jajaran untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menekankan pentingnya pelaksanaan pemilu yang adil dengan mengikuti regulasi yang berlaku. “Ketika terjadi pelanggaran, Bawaslu akan mengambil langkah-langkah klarifikasi sebelum memberikan rekomendasi,” jelasnya.
Wakil Ketua PWI Bali, I Nyoman Winata, turut mengajak media untuk melawan hoaks, memberikan pendidikan politik, dan menjadi pengawas independen dalam Pilkada 2024. “Media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lain yang mengarah pada kampanye selama masa tenang,” tegasnya.
Supardika juga memberikan apresiasi terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Klungkung yang hingga kini dinilai tidak melanggar aturan. “Kami sangat menghargai kepatuhan ASN dalam menjaga integritas dan netralitas Pilkada 2024,” tutupnya.
Dengan kolaborasi antara Bawaslu, media, dan masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi. (kbh2)