February 2, 2026
Nasional

Hendry Ch Bangun Tegaskan Posisi Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang Sah

Jakarta-kabarbalihits

Hendry Ch Bangun menegaskan legitimasi posisinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ia menempuh langkah hukum dan administratif untuk menjaga integritas organisasi, termasuk mengajukan pemblokiran ulang Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi yang disetujui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, SH., MH., menjelaskan bahwa pemblokiran ulang ini bertujuan melindungi keabsahan badan hukum PWI dari potensi penyalahgunaan. “Pemblokiran AHU ini tidak memengaruhi keabsahan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI. Dokumen hanya tidak dapat diakses publik untuk mencegah penyalahgunaan,” ujar Kurniadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).

Kurniadi juga menyoroti tindakan Sasongko dan Nurcholis yang sebelumnya mengajukan permohonan pemblokiran AHU ke Kemenkumham. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. “Nurcholis telah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan PWI sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum,” jelas Kurniadi, yang juga tengah menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Diponegoro.

Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad pun mengajukan pemblokiran ulang sesuai prosedur hukum yang diakui oleh Ditjen AHU. Langkah ini didasarkan pada Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang memberikan kewenangan kepada Ketua Umum untuk mewakili organisasi secara sah.

Dalam kesempatan tersebut, Kurniadi juga menegaskan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta tidak memiliki dasar hukum. KLB itu dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI karena dilakukan tanpa melibatkan unsur resmi organisasi.

Baca Juga :  Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Menteri Nusron: Negara Hadir Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

“Langkah hukum yang kami ambil, termasuk melaporkan tindakan Sasongko dan Nurcholis kepada pihak berwenang, mempertegas posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI yang sah,” ujar Kurniadi.

Hendry Ch Bangun menyatakan bahwa berbagai langkah hukum dan administratif yang diambil bukan hanya untuk menjaga legitimasi kepemimpinannya, tetapi juga untuk melindungi PWI sebagai organisasi profesi wartawan. “Kami berkomitmen menjaga PWI agar tetap profesional dan bebas dari campur tangan pihak tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan dukungan hukum yang jelas dan jalur administratif yang sah, Hendry Ch Bangun memastikan PWI tetap menjadi organisasi yang melindungi dan mendukung para wartawan di Indonesia. “PWI akan terus berdiri kokoh sebagai wadah yang menjaga integritas dan profesionalisme jurnalistik di Tanah Air,” tutup Kurniadi.(r)

Related Posts