October 26, 2024
Daerah

PERADI PERGERAKAN Gelar Munas Perdana, Serukan Profesionalitas Advokat dan Regenerasi

Badung-kabarbalihits

Para Advokat yang tergabung dalam Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI PERGERAKAN) menggelar Konferensi Pers, sebagai rangkaian dari acara Musyawarah Nasional (Munas) ke-I. Munas yang bertemakan “Mengembangkan Profesionalitas Advokat dalam Upaya Penegakan Hukum” dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Jineng Resort, Badung, Jumat (25/10/2024).

I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, selaku Ketua Panita Munas ke – I menerangkan, Munas PERADI PERGERAKAN yang diadakan di Bali ini adalah Munas pertama, diadakan 25 Oktober sampai dengan 27 Oktober. Walaupun organisasinya yang baru berdiri, namun advokat-advokatnya yang sudah lama berkiprah di profesi advokat dan dari lama sudah mengurus berbagai organisasi advokat.

“aktifis-aktifisnya atau advokat-adokatnya sudah lama lalang melintang di Profesi Advokat dan mengurus berbagai organisasi advokat”, Ujarnya.

Selanjutnya, Sekjen PERADI PERGERAKAN, M. Syafe’I, S.H., M.Si, menerangkan spirit dari PERADI PERGERAKAN adalah melayani masyarakat sampai dengan pelosok yang tidak terlayani bantuan hukum. “sehingga dalam penegakan hukum masyarakat bisa terlayani”, ujarnya.

Ketua Umum PERADI PERGERAKAN, Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H, menerangkan, PERADI PERGERAKAN dideklarasikan Oktober 2024. Munas ke – I ini dilatar belakangi bahwa organisasi advokat harus melakukan regenerasi, harus melakukan pemilihan ketua. Satu hal yang berbeda dari PERADI PERGERAKAN adalah, sejak Kami dirikan, sudah ditegaskan dalam Anggaran Dasar, masa jabatan Ketua hanya 1 kali dan hanya 4 tahun. Spiritnya bahwa jabatan bukan sesuatu yang harus dipertahankan, jabatan adalah amanah untuk dijalankan, untuk memproduksi kerja-kerja yang bisa meningkatkan profesionalisme advokat. 

Baca Juga :  Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Badung

Lebih lanjut dijelaskan, organisasi lain, sudah 2 kali menjabat, masih ingin menjabat 3 kali, dengan bayang-bayang menaruh orangnya, kemudian sudah dilarang oleh Anggaran Dasar, Anggaran Dasarnya diubah agar bisa menjadi Ketua Umum lagi, yang mungkin punya suatu kepentingan-kepentingan tertentu, namun PERADI PERGERAKAN tidak. Ditegaskan, dirinya tidak mau dipilih lagi. Dengan Tagline PERADI PERGERAKAN, artinya spirit yang diterapkan adalah advokat-advokat yang peduli kepada penegakan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.

“Sehingga Kami memulai Munas ini dengan diskusi publik dengan menghadirkan advokat Senior Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M. Kejati Bali, dan Akademisi, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH, M.Hum”, tutupnya. (r)

Related Posts