September 30, 2025
Daerah

Anak Kewarganegaraan Ganda Masih Menjadi Permasalahan, DPD HAKAN Bali Gelar Diskusi Interaktif

Denpasar-kabarbalihits

Anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) hingga saat ini masih menjadi permasalahan, meski telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Atas permasalahan tersebut, DPD Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) Bali menggelar Diskusi Interaktif bertajuk Kewarganegaraan Dalam Era Globalisasi: Tinjauan Terhadap Revisi Undang Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Tantangannya Dalam Perspektif Kebangsaan, pada Rabu (23/10/2024) di Denpasar.

Diskusi Interaktif yang dimoderatori oleh Dian Risiyantie, sekaligus sebagai Ketua DPD HAKAN Bali dan Keynote speech oleh Analia Trisna, selaku Ketua Umum DPP HAKAN, menghadirkan beberapa narasumber diantaranya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Pramelia Y. Pasaribu, Asisten Deputi Koordinasi Kerjasama Amerika dan Eropa Kemenkopolhukam, Vitto Rafael Tahar, Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Ni Made Jaya Senastri dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Zulfikar.

Ketua DPD HAKAN Bali, Dian Risiyantie menyampaikan banyak masalah yang dihadapi oleh keluarga dengan latar belakang kewarganegaraan yang beragam.
Perbedaan dalam kewarganegaraan dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk hak tinggal, hak bekerja dan berusaha, hak pendidikan, hak kesehatan, hak waris, serta berbagai akses ke layanan publik yang sangat diperlukan untuk kehidupan manusia yang adil dan sejahtera.

Maka, HAKAN berkomitmen menjadi jembatan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi melalui berbagai program kerja yang telah dirancang.

“kami ingin mendorong semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam membangun lingkungan yang lebih inklusif bagi semua keluarga, tanpa memandang lingkungan, tanpa memandang latar belakang kewarganegaraan,” katanya.

Melalui diskusi ini diharapkan mendapat perspektif yang lebih luas mengenai revisi Undang-Undang kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan kebijakan ini dapat menciptakan keadilan bagi semua warga negara.

Diskusi interaktif ini juga bertujuan untuk menjembatani antara Pemerintah dengan kepentingan anak-anak dari keluarga berkewarganegaraan campur. Karena dipandang anak-anak tersebut adalah aset dari Bangsa Indonesia yang luput dari perhatian karena Undang Undang kewarganegaraan tersebut.

HAKAN disebut telah melakukan road show untuk melakukan diskusi serupa yang dimulai dari Singapura dan dilanjutkan ke seluruh Indonesia. Kembali ia berharap temuan-temuan dari hasil diskusi akan membawa perubahan terhadap Undang-Undang kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.

Dian Risiyantie meyakini, semua anak-anak dari keturunan kawin campur WNI dan WNA menginginkan menjadi warga Indonesia, dan mendapat hak dan fasilitas yang sama seperti warga Indonesia lainnya.

“sejak sekolah hingga kuliah mereka terpaksa memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia, berapa yang ingin menjadi warga Indonesia di Bali, kami pastikan semuanya,” pungkasnya.

Sementara Ketua Umum DPP HAKAN Analia Trisna menyebut, poin dari diskusi ini adalah ingin melihat potensi anak-anak dari hasil kawin campuran yang terpaksa menjadi WNA karena menempuh pendidikan ke luar negeri. Dimana pada saat ingin menjadi warga Indonesia (naturalisasi) prosesnya justru tidak disamakan dengan warga Indonesia murni karena adanya poin-poin perubahan pada Undang Undang kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, dan prosesnya disamakan dengan WNA yang ingin berbisnis di Indonesia, khususnya di Bali.

“jadi poinnya itu untuk membedakan anak dari hasil kawin campur yang ex WNI karena 21 tahun menjadi WNI setelah itu menjadi WNA, ketika ingin naturalisasi prosesnya dibedakan padahal untuk berkarya di Indonesia, dan disamakan dengan WNA yang ingin berbisnis di Bali,” jelasnya.

Keberadaan HAKAN di Indonesia tidak hanya terbentuk pada 20 Provinsi yang anggotanya mencapai 2000 orang lebih, juga ada di 15 perwakilan negara. HAKAN hadir untuk memberikan dukungan dan solusi bagi keluarga yang menghadapi situasi ini agar mereka dapat membangun kehidupan yang harmonis dan sejahtera.

Baca Juga :  Buleleng Jadi Kabupaten Terbaik Dalam Pelaksanaan Program Pamsimas III tahun 2021

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Pramelia Y. Pasaribu berharap dengan dilaksanakan diskusi ini, seluruh materi yang disampaikan terkait pengajuan kewarganegaraan, dan layanan untuk warga Indonesia atau orang asing, bisa lebih nyaman untuk bertempat tinggal. Sebab WNA yang ada di Bali disebut tidak semua berwisata, ada juga yang bekerja atau menikah dengan warga Indonesia.

Baginya permasalahan yang disampaikan dalam diskusi sebenarnya dapat terselesaikan oleh aturan yang berlaku. Dicontohkan saat mengajukan sebagai anak yang berkewarganegaraan ganda, telah disediakan fasilitas untuk anak berkewarganegaraan ganda terbatas.

“kalau dia ingin mengajukan kewarganegaraan maka taati aturan itu ketika yang bersangkutan juga tinggal di Indonesia, sehingga mengajukan kewarganegaraannya tidak akan menjadikan suatu kendala, hanya tinggal memenuhi syarat daripada pelaksanaan yang sesuai dengan aturan Undang Undang,” terangnya.

Menanggapi permasalahan yang disampaikan saat diskusi tentang Kewarganegaraan, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Zulfikar berharap dapat membawa aspirasi ini dan menjadi catatan untuk dibawa ke pusat agar menjadi kebijakan nasional.

“ini bukan satu dua hari, tapi hal lama yang harus kita perhatikan juga untuk warga diaspora ini,” harapnya. (kbh1)

Related Posts