Putu Sekarini Resmi Sebagai PAW Anggota DPRD Badung 2024-2029, Plt Bupati Badung Apresiasi Kinerja DPRD Badung
Badung-kabarbalihits
Plt Bupati Badung I Ketut Suiasa memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Badung dan seluruh jajaran anggota DPRD Badung karena telah melaksanakan kewajiban konstitusional dengan baik terkait proses pengangkatan Ni Luh Putu Sekarini sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Badung masa jabatan 2024-2029, ditengah Rapat Paripurna keempat masa persidangan pertama DPRD Kabupaten Badung Tahun 2024 berlangsung.
“tidak terlalu lama dilakukan prosesi sidang paripurna ini, dengan demikian itu menjadi kebanggaan bersama, bahwa DPRD Badung mampu melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dengan baik,” ucap Plt Bupati Badung I Ketut Suiasa, pada Senin (21/10/2024), di Ruang Sidang Utama Kerta Gosana DPRD Kabupaten Badung.
Dengan lengkapnya jumlah anggota DPRD Badung yakni 45 orang, diharapkan memberikan dampak positif dan produktif kinerja anggota DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung, untuk melaksanakan kewajiban konstitusional secara bersama-sama dengan porsi tugas kewenangan masing-masing yang dibangun penuh dengan kebersamaan, dan membangun sinergitas, demi percepatan kesejahteraan peningkatan pembangunan di Kabupaten Badung kedepannya.
Bagi Plt Bupati Badung, PAW ini sangat penting dan strategis dilaksanakan, karena anggota DPRD adalah personal yang memiliki nilai keterwakilan konstituen yang besar.
“ketika dia duduk menjadi anggota DPRD, dia menjadi keterwakilan besar masyarakat Badung secara keseluruhan. Satu orang jangan diartikan sepele, bukan soal jumlahnya tetapi kewenangan fungsi tugasnya yang besar, penting strategis itulah yang menentukan,” pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Bali telah meresmikan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Badung, melalui keputusan Gubernur Bali Nomor 795/01-A/HK/2024, tanggal 11 Oktober 2024, Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Badung atas nama I Putu Alit Yandinata, S.S, dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 796/01-A/HK/2024, Tanggal 11 Oktober 2024, Tentang Peresmian Pengangkatan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Badung atas nama Ni Luh Putu Sekarini.
Dimana PAW ini merupakan tindak lanjut atas surat dari PDI Perjuangan Nomor : 121/EXT/DPC-03.09/IX/2024 Tertanggal 17 September 2024, Perihal Usulan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Badung dari Fraksi PDIP. (kbh1)