November 25, 2024
Daerah Politik

Putu Sekarini Resmi Sebagai PAW Anggota DPRD Badung

Badung-kabarbalihits

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung secara resmi mengangkat Ni Luh Putu Sekarini sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Badung, setelah diprosesnya pemberhentian I Putu Alit Yandinata di keanggotaaan DPRD Badung periode 2024-2029.

Peresmian Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah/ Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Badung masa jabatan 2024-2029 berlangsung saat Rapat Paripurna keempat masa persidangan pertama DPRD Kabupaten Badung Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama Kerta Gosana DPRD Kabupaten Badung, Senin, (21/10/2024).

Pengucapan sumpah/ janji yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, dihadiri Plt Bupati Badung, I Ketut Suiasa, Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Badung Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Badung, PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, serta Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. 

Dalam Rapat Paripurna, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menyebut Gubernur Bali telah meresmikan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Badung sebagaimana keputusan Gubernur Bali Nomor 795/01-A/HK/2024, tanggal 11 Oktober 2024, Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Badung atas nama I Putu Alit Yandinata, S.S, dan Keputusan Gubernur Bali Nomor  796/01-A/HK/2024, Tanggal 11 Oktober 2024, Tentang Peresmian Pengangkatan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Badung atas nama Ni Luh Putu Sekarini.

Dimana PAW ini merupakan tindak lanjut atas surat dari PDI Perjuangan Nomor : 121/EXT/DPC-03.09/IX/2024 Tertanggal 17 September 2024, Perihal Usulan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Badung dari Fraksi PDIP.

“atas hal tersebut melalui mekanisme yang ada dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kita telah melaksanakan proses untuk usulan pemberhentian dan PAW Anggota DPRD tersebut, sampai akhirnya telah ditetapkan dengan keputusan Gubernur Bali,” jelasnya.

PAW dipandang sangat penting karena pada keputusan DPRD adalah bersifat kolektif kolegial. Sebab sesuai struktur yang dimandatkan undang undang, anggota DPRD sangat berarti untuk pembangunan masyarakat, terutama bagi kepentingan di wilayah dapilnya.

“bagi masyarakat itu penting memiliki anggota DPRD, sebagai penyerap aspirasi di wilayah dapilnya,” pungkasnya.

Dengan adanya PAW ini, dan klopnya anggota DPRD berjumlah 45 orang diharapkan dapat secara bersama-sama membangun Kabupaten Badung, serta diyakini membawa vibrasi positif kepada masyarakat. 

“sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat supaya pembangunan masyarakat ini akan merata di seluruh wilayah Badung dengan perwakilan-perwakilan yang mereka miliki,” harap I Gusti Anom Gumanti.

Baca Juga :  Pramuka Buleleng Luncurkan Program Bumbung Kemanusiaan

Diketahui sebelumnya, I Putu Alit Yandinata mundur dari PDIP pasca rekomendasi I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta turun dari DPP PDIP, Kamis (22/8/2024). Kemudian Politisi asal Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Abiansemal ini memutuskan melompat ke Gerindra turut berkontestasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Badung 2024, dan akhirnya dipasangkan dengan Ketua DPD Golkar Badung I Wayan Suyasa.

Sehingga DPC PDIP Badung langsung memproses pengunduran diri Alit Yandinata, dan mempersiapkan Putu Sekarini sebagai PAW. (kbh1)

Related Posts