Ipung Bersyukur Menangkan Banding, Diharapkan Semua Pihak Terima Putusan PT
Denpasar-kabarbalihits
Mengetahui para tergugat yakni Walikota Denpasar dan PT BTID tidak menyatakan kasasi dalam banding pasca hari ke 15 sebagai hari terakhir pada Rabu, 16 Oktober 2024, Pengacara ternama di Bali, Siti Sapurah, SH., didampingi rekannya Horasman Diando Suradi Siallagan, S.H., merasa bersyukur karena memenangkan hasil banding yang dialamatkan ke dirinya.
“Sangat bersyukur, karena banding yang dialamatkan kepada saya hasilnya dimenangkan oleh saya. Saya harap semua pihak dapat menerima putusan ini,” pungkas Siti Sapurah saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Siti Sapurah akrab disapa Ipung membenarkan bahwa banding yang dilakukan Walikota Denpasar dan PT BTID, tidak dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps, tanggal 5 Agustus 2024.
Diketahui berdasarkan Putusan Nomor 212/PDT/2024/PT DPS, menjadi bukti Pengadilan Tinggi Denpasar telah mengadili perkara perdata pada tingkat dan menjatuhkan putusan perkara antara PT. Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai Pembanding I semula Tergugat I; Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, SE., sebagai Pembanding II semula Turut Tergugat; dan Lurah Serangan, Ni Wayan Sukanami, SE., MM., sebagai Pembanding III semula Tergugat III;
Diketahui melawan Sarah alias Haji Maisarah (82) selaku Ahli Waris dari (Almarhum) Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Siti Sapurah, SH., dan Horasman Diando Suradi Siallagan, S.H., disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Sedangkan, Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana berdasarkan Surat Pengukuhan Bandesa Desa Pakraman Serangan Masa Bhakti 2019-2024, sebagai Turut Terbanding semula Tergugat II;
Terhadap duduk perkaranya; Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps, tanggal 5 Agustus 2024 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam eksepsi; Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya. Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Hukum tanah seluas 647 m2 adalah bagian dari tanah seluas 11.200 m2 milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir (alm.) dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara: Jalan, Batas Timur: Laut (Sekarang kanal), Batas Selatan: Tegal M. Thaib, Batas Barat: Tanah Daeng Abdul Kadir/Hj. Maisarah. Merupakan tanah milik Penggugat;
3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para tergugat yang telah menyerahkan/memberikan sebagian tanah milik Penggugat seluas 647 m2 yang kemudian dipergunakan untuk jalan umum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat yang berkaitan dan atau dipakai dan atau surat-surat yang dibuat baik oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat, sepanjang surat tersebut berkaitan dengan tanah milik penggugat (tanah objek sengketa aquo), yang kemudian dipergunakan untuk jalan umum oleh Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan Hukum bahwa putusan ini berlaku sebagai dasar hukum Pensertipikatan Tanah Objek Sengketa Oleh Penggugat kepada BPN Kota Denpasar;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yakni sebesar Rp.10.500.000.000,- kepada Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak terhadap tanah sengketa / Tanah Objek Sengketa yang terdapat dalam posita angka 14/16/17, tersebut di atas untuk segera mengembalikan, mengosongkan, dan/atau menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela, tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan Alat negara/aparat kepolisian/TNI;
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, mematuhi, menjalankan, dan melaksanakan, isi putusan ini;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.278.000;
10. Menolak petitum selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 5 Agustus 2024. Selanjutnya pada tanggal 9 Agustus 2024 Pembanding I semula Tergugat I, tanggal 14 Agustus 2024 Pembanding II semula Turut Tergugat I, dan tanggal 16 Agustus 2024 Pembanding III semula Tergugat III, mengajukan permohonan banding secara elektronik di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar (sesuai akte permohonan banding Nomor 118/Akta.Pdt.Banding/2024/PN Dps tanggal 9 Agustus 2024,14 Agustus 2024 dan 16 Agustus 2024).
Permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Ipung sebagai Terbanding semula Penggugat, Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 9 Agustus 2024 dan 15 Agustus 2024.
Maka banding mengadili: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula turut Tergugat dan Pembanding III semula Tergugat III tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps, tanggal 5 Agustus 2024 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding I semulaTergugat I, Pembanding II semula Turut Tergugat dan Pembanding III semula Tergugat III, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00.
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Senin, tanggal 30 September 2024 oleh terdiri dari Dr. Frida Ariyani, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, I Nengah Sutama, S.H., M.H., dan Manungku Prasetyo, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan secara elektronik yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh I Wayan Karmada, SH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dan putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi PN Denpasar. (kbh1)