October 26, 2024
Hukum

Kasus Pencemaran Nama Baik Dewi Supriani Masih Berlanjut, Kuasa Hukumnya Minta Polres Jembrana Tidak Lamban Selesaikan Kasus

Jembrana-kabarbalihits

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Dewi Supriani, SH.,MH pemilik SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk, terus bergulir. Namun, kuasa hukum Dewi, Donatus Openg, mengungkapkan kekhawatirannya atas lambatnya penyelesaian kasus oleh Polres Jembrana.

“Kami mendesak agar proses hukum segera diselesaikan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan terkesan diulur-ulur,” ungkap Donatus, selasa (15/10) seraya menambahkan kasus ini telah berlangsung lebih dari lima bulan sejak pelaporan pada 10 Mei 2024.

Dewi Supriani yang akrab disapa Anik Yahya tersebut melaporkan oknum wartawan berinisial Putu S atas dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan di media online. Meskipun status penyidikan telah ditingkatkan, Donatus menyoroti bahwa terlapor belum dinyatakan sebagai tersangka.

“Dari perkembangan terakhir, kami menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan, tetapi belum ada langkah signifikan dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.

Menurut Donatus, penyidik Polres Jembrana meminta waktu untuk memanggil beberapa ahli, termasuk dari Dewan Pers dan Kominfo, untuk mendapatkan keterangan tambahan sebelum melimpahkan kasus ke kejaksaan.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. “Kami akan memanggil kembali para ahli untuk melengkapi berkas. Proses ini menggunakan prosedur projustitia untuk memastikan keakuratan,” jelas Kapolres saat bertemu dengan awak media.

Dewi Supriani, yang didampingi enam kuasa hukumnya, merasa dirugikan oleh berita yang diterbitkan pada 11 April 2024 dan telah melayangkan somasi kepada Putu S sebanyak dua kali, yang hingga kini tidak diindahkan.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat, dan banyak yang berharap agar proses hukum dapat segera diselesaikan demi keadilan. (r)

Related Posts