October 14, 2024
Hukum

Sukena Sujud Syukur Divonis Bebas, GPS Sebut Pelajaran Bagi Penegak Hukum

Denpasar-kabarbalihits

Terdakwa I Nyoman Sukena (39) asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dinyatakan bebas melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus pemeliharaan satwa liar dilindungi jenis Landak Jawa (Hystrix Javanica) Kamis (19/9/2024).

Vonis bebas yang dibacakan Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa, terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

“membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena dari dakwaan tersebut, Vrijspraak,” ucap Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra, didampingi didampingi Hakim Anggota Gede Putra Astawa dan A.A Made Aripathi Nawaksara.

Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dan harkat martabatnya. Kemudian menyatakan barang bukti berupa 4 ekor landak Jawa dalam keadaan hidup dirampas untuk negara, dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk dilepasliarkan ke habitat alamnya.

Mendengar putusan yang dibacakan hakim ketua, terdakwa I Nyoman Sukena langsung bersujud syukur dihadapan majelis hakim dan mengucapkan terima kasih sembari menjabat tangan hakim ketua.

“terima kasih yang mulia,” kata Nyoman Sukena.

Putusan bebas yang diucapkan majelis hakim berdasarkan pertimbangan dari fakta persidangan. Dimana terdakwa I Nyoman Sukena dibenarkan tidak mengetahui hewan landak Jawa yang dipeliharanya merupakan satwa liar yang dilindungi. Hal itu diperkuat dari pernyataan saksi ahli, Suhendarto dari BKSDA Bali.

Kemudian pertimbangan lainnya, karena banyaknya hewan mamalia pengerat tersebut di wilayah tempat tinggal terdakwa yakni di Bongkasa Pertiwi, maka dianggap hama oleh warga setempat. Pernyataan itu dibuktikan dengan sejumlah tunas kelapa milik petani rusak digerogoti oleh hewan landak.

Terpenting disebut tidak ada sosialisasi atau penyuluhan oleh BKSDA Bali di daerah Bongkasa terkait hewan landak Jawa yang merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi. Ketidaktahuan terdakwa akan hal ini, majelis hakim menggolongkan sebagai pelanggaran administrasi, yang dipandang hanya cukup diberikan peringatan dan diminta mengurus perijinan (penangkaran).

Terlebih terdakwa tidak terbukti memiliki niat jahat maupun meniagakan (jual-beli) satwa liar tersebut.

Dengan telah dibacakan putusan dan disampaikan hak-hak terdakwa oleh majelis hakim, maka perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup.

Usai sidang, I Nyoman Sukena menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut mensupport dirinya saat menjalani perkara hingga akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

“tiyang (saya) ucapkan puji syukur kehadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat, intinya tiyang sudah bebas, suksme (terima kasih),” ucap Sukena dihadapan awak media didampingi tim penasihat hukum.

Ia mengaku tidak berniat untuk kembali memelihara hewan landak dan fokus pada kesehariannya sebagai peternak ayam dan babi.

Sukena juga mengaku, sampai saat ini tidak mengetahui seseorang yang melaporkan dirinya ke Polda Bali sampai harus berhadapan dengan hukum. Justru ia tidak mau tahu siapa pelapor tersebut dan lebih mempercayakan kepada hukum karma.

“belum tahu (pelapor) dan juga tidak mau tahu. Biar aman tentram, biar hukum karma aja yang berjalan,” pungkasnya.

Sementara Penasihat hukum Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika (GPS) menyebut, kasus yang menimpa Sukena ini merupakan pelajaran untuk penegak hukum yang berdasarkan pertimbangan dari majelis hakim, dan dipandang sebagai kelalaian atau perkara kealpaan bukan sebagai tindak pidana.

“pelajaran untuk penegak hukum biar punya hati nurani, dan bisa membedakan kasus mana yang masuk ke pengadilan. Kalau dilihat dari pertimbangan hakim lebih kuat disana,” jelas Pasek Suardika.

Baca Juga :  Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Sukena Jadi Tahanan Rumah, Istri Ucapkan Terima Kasih

Dari pertimbangan hakim ditegaskan bahwa penegak hukum seharusnya bisa memilah dan memilih kasus yang bisa masuk dalam pengadilan, dan mengutamakan Restoratif Justice (RJ).

“ini bukan sengaja, tapi kelalaian, kealpaan jadi beda pasal. Jadi memang tidak terbukti bukan alasan pemaaf,” imbuhnya.

Dengan bebasnya I Nyoman Sukena atas kasus ini, istrinya merasa bahagia dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang selalu memberikan dukungan saat dirinya berpisah selama sebulan dengan suami tercintanya.

“saya bahagia sekali, saya pisah selama satu bulan,” kata Laksmi. (kbh1)

Related Posts