October 24, 2024
Hukum Kriminal

Marak Jaringan Internasional Edarkan Narkotika di Bali, Modus Jalur Udara dan Kemasan Suplemen Makanan

Denpasar-kabarbalihits

Peredaran narkotika di Bali kembali marak dilakukan oleh jaringan internasional. Bermacam jenis Narkotika diedarkan dengan modus melalui jalur udara hingga disamarkan pada kemasan suplemen makanan.

Hal itu dibuktikan saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan pengungkapan 3 kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional dan 1 kasus jaringan nasional periode bulan Juli – September 2024. 

Pada pengungkapan jaringan internasional Latvia-Indonesia, BNNP Bali bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai berhasil mengamankan seorang laki-laki warga Negara Latvia inisial VS membawa narkotika jenis hasis seberat 450,41 gram netto dan ganja 977,83 gram netto di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 22 Juli 2024. 

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., mengungkapkan, dua barang bukti narkotika berupa hasis dan ganja milik VS didapatkan dari negara yang berbeda, yakni Nepal dan Thailand. Kedua jenis narkortika itu disembunyikan di dalam koper milik VS. 

BNNP Bali mengindikasi bahwa gambar tato di badan VS terafiliasi dengan kelompok kejahatan teroganisir di negara bekas Uni Soviet. 

“di badannya ada tato dari tersangka inisial VS, mengindikasikan bahwa yang bersangkutan terafiliasi dengan kelompok kejahatan di negara Uni Soviet. TKP di terminal kedatangan I Gusti Ngurah Rai,” ungkap Kepala BNNP Bali saat press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Selasa (17/9/2024). 

VS yang berperan sebagai pengedar ini disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

“berkas perkara sudah P21 dan saat ini menunggu jadwal pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Selanjutnya pada jaringan internasional Hasis Thailand-Indonesia, BNNP Bali bekerjasama dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Kantor Pos Denpasar mengamankan seorang laki-laki inisial SUE warga negara Swedia pada 31 Juli 2024 di villa Petani Rivers, Sukawati, Gianyar. 

Dari tersangka SUE, diamankan barang bukti berupa dua padatan warna coklat berisi narkotika jenis hasis seberat 201,28 gram netto. Disebut jaringan ini menggunakan modus paket kiriman yang ditujukan langsung ke villa tempat tinggal tersangka. 

Menurut pengakuan SUE, resin dari ganja ini didapatkan dari Thailand. Dimana sebelumnya SUE pernah tinggal di Thailand dan lanjut melakukan komunikasi dengan seorang sumber di Thailand untuk mendatangkan hasis ke Bali. 

“total barang bukti jenis hasis yang berhasil disita dengan berat 201, 28 gram. Tersangka SUE diterapkan Pasal 113 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  BNNP Bali Suguhkan ‘Jus Shabu’ Seharga 2 Miliar

Selanjutnya pengungkapan terhadap jaringan internasional pada 3 September 2024 diamankan dua WNA asal Thailand inisial WW dan RJ, di kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Keduanya kedapatan memiliki barang bukti berupa serbuk mengandung Metamfetamina dan MDMA seberat 1,692 Kg, narkotika jenis Sabu seberat 28,04 gram netto, 20 butir pil ekstasi, dan 192,2 gram netto kristal MDMA. 

Hasil dari interogasi petugas, tersangka WW mengaku barang bukti tersebut akan diserahkan kepada pemesan dua orang warga Indonesia inisial EP dan VRR. 

Dari pengembangan tersebut, pada 5 September 2024, tim BNNP Bali menangkap kurir inisial D suruhan EP di pinggir jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, sedangkan EP hingga saat ini masih buron. Kemudian VRR berhasil ditangkap pada 8 September 2024 di areal parkir premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

“VRR berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang. Menurut pengakuan VRR, dia mendatangkan barang bersama-sama dengan pacarnya inisial RKH. RKH juga masih dalam pengejaran, masuk dalam daftar DPO,” terang Kepala BNNP Bali.

Berdasarkan pemeriksaan, serbuk metamfetamina dan MDMA dikemas dalam kemasan collagen rasa buah, dalam box dan tersegel. Disebut sebuk ini digunakan dengan cara dilarutkan dengan air atau minuman soda, lalu diminum sehingga menimbulkan efek kesenangan berlebihan. 

Karena diduga terjadi persekongkolan oleh keempat tersangka, WW, RJ,  VRR, dan D, maka mereka disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (kbh1)

Related Posts