October 14, 2024
Daerah Hukum

Tidak Ditemukan Niat Jahat, JPU Minta Majelis Bebaskan Nyoman Sukena Atas Perkara Landak

Denpasar-kabarbalihits

Terdakwa I Nyoman Sukena (39) asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang menjalani persidangan atas perkara pemeliharaan satwa dilindungi 4 ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica) dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang tuntutan, pada Jumat (13/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam pembacaan tuntutan dihadapan Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra, JPU menyebut tidak ada sama sekali hal yang memberatkan dari terdakwa, justru JPU membeberkan beberapa pertimbangan yang meringankan dari fakta persidangan.

Hal yang meringankan dimaksud JPU diantaranya, memandang sikap terdakwa berprilaku sopan sehingga memperlancar proses persidangan, terdakwa telah menyesali perbuatannya, tidak ada niat mengkomersilkan landak tersebut, terdakwa bukanlah residivis, tidak memahami bahwa satwa landak Jawa tersebut merupakan hewan yang dilindungi.

Dengan tidak ditemukannya faktor niat jahat dari terdakwa, maka majelis hakim diminta untuk membebaskan terdakwa dari Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

“supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, memiliki niat dan sikap batin jahat atau mens rea untuk memiliki satwa dilindungi berupa 4 ekor landak Jawa,” ucap JPU.

Baca Juga :  Tingkatkan Produksi Pangan Dinas Pertanian Gandeng BPTP Bali

Merespon tuntutan dari JPU, pihak penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan pledoi atau hak pembelaan. Dengan tujuan yang sama sesuai tuntutan dari JPU yakni meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, dengan memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa atas perkara yang dijalani terdakwa.

Selanjutnya Hakim Ketua memberikan waktu persidangan agenda putusan pada 19 September 2024 mendatang.

Usai sidang, dihadapan awak media Nyoman Sukena menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dirinya lepas dari jeratan hukum, atas perkara memelihara satwa landak Jawa yang dilindungi.

“terima kasih kepada masyarakat, kepada jaksa, majelis hakim semuanya, dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini, suksme,” kata Sukena.

Sementara Laksmi, istri terdakwa merespon tuntutan bebas yang disampaikan JPU dengan memeluk langsung suaminya, sekaligus menjadi hadiah bagi terdakwa yang juga berulang tahun ke-39.

Sebelumnya diketahui JPU mendakwa I Nyoman Sukena dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (kbh1)

Related Posts