Jaga Kondusifitas Jelang Hari Raya Galungan dan Pilkada Serentak 2024, Banjar Adat Buana Kubu Lakukan Sidak Penduduk Non Permanen
Denpasar-kabarbalihits
Guna menjaga kondusifitas menjelang hari raya Galungan Kuningan di lingkungan Buana Kubu dan Pilkada serentak 2024, perangkat Banjar Adat Buana Kubu, Desa Adat Padangsambian, Denpasar Barat melaksanakan Sidak Penduduk Non Permanen selama dua hari (10-11 September 2024) di lingkungan setempat.
Sebanyak 230 orang merupakan penduduk non permanen terjaring dalam Sidak yang melibatkan Kelian Banjar Adat, Kepala Dusun (Kadus), Prajuru, dan Pecalang Banjar Adat Buana Kubu.
Kadus Buana Kubu, Putu Pasek Juli Artha menyebut, sidak dilakukan sekaligus mendata penduduk non permanen menjelang Pilkada serentak pada November 2024 mendatang, serta menjaga keamanan menjelang hari raya Galungan dan Kuningan.
“kita selaku pengurus Banjar Adat Buana Kubu melakukan sidak penduduk non permanen. Dalam hal ini yang kita inginkan penertiban kembali penduduk non permanen terkait dengan upacara adat di Bali, Galungan dan Kuningan, sehingga penduduk di Buana Kubu bisa ditertibkan kembali,” kata Pasek Juli Artha, Rabu malam (11/9/2024).
Setelah dilaksanakan sidak yang menyasar rumah kos, didapatkan 230 penduduk non permanen mengantongi KTP luar Denpasar maupun luar Bali yang tidak melaporkan diri untuk tinggal di lingkungan Banjar Adat Buana Kubu. Sehingga mereka diwajibkan untuk mengurus Surat Keterangan Lapor Diri langsung ke Banjar Buana Kubu.
Dimana sidak ini resmi dijalankan dengan berpegangan pada payung hukum (awig-awig) Desa Adat Padangsambian, yang tertuang pada surat Ilikita Desa Pakraman Padangsambian.
“sidak ini kita mengacu pada perarem yang tercantum di ilikita. Untuk penduduk non permanen KTP diluar Bali masa berlakunya selama 3 bulan wajib diperpanjang sedangkan KTP Bali wajib diperpanjang selama satu tahun,” tegasnya.
Diharapkan, seluruh elemen masyarakat di lingkungan Banjar Adat Buana Kubu dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Desa Adat Padangsambian. Juga diingatkan kesadaran bagi warga yang bertamu di wilayah Buana Kubu wajib untuk melaporkan diri 2×24 jam ke Kelian Adat atau perangkat Banjar Banjar Adat Buana Kubu. (kbh1)