October 14, 2024
Daerah Hukum

Jawaban Terdakwa Nyoman Sukena Undang Gelak Tawa Pengunjung Sidang Saat Ditanya Majelis Hakim

Denpasar-kabarbalihits 

Jawaban terdakwa I Nyoman Sukena mengundang gelak tawa pengunjung sidang di PN Denpasar pada agenda Pemeriksaan terdakwa, Kamis (12/9/2024).

Momen itu terjadi saat Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra menanyakan sikap terdakwa I Nyoman Sukena jika kembali menemukan dan mengetahui landak jawa merupakan hewan yang dilindungi.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Sukena akan berupaya menyelematkan terlebih dahulu dan melepasliarkan kembali. Ia tidak akan memelihara Landak Jawa tersebut, dan tidak mau mengurus surat ijin (menangkar) dengan alasan repot dan mengeluarkan biaya.

“Saya lepas yang mulia, tidak mengurus surat. Jadinya repot yang mulia. Sudah lapor, sudah ongkos,” jawab Nyoman Sukena, disambung tawa dari pengunjung Sidang, di ruang Kartika, Kamis (12/9/2024).

Pada fakta persidangan dalam agenda pemeriksaan terdakwa, I Nyoman Sukena (38) asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal mengatakan, sebelum didatangi petugas kepolisian dari Polda Bali dan BKSDA dirinya mengaku tidak mengetahui landak yang dipeliharanya sejak lama merupakan hewan landak Jawa (Hystrix Javanica) yang berstatus dilindungi.

Awalnya Sukena yang merupakan penyayang binatang ini memelihara 2 ekor anakan Landak Jawa, didapat dari ladang ayah mertuanya yang tinggal di Ubud, Gianyar beberapa tahun lalu. Ternyata anakan Landak itu berjenis kelamin jantan dan betina, hingga akhirnya tumbuh besar dan berkembang menjadi 4 ekor ditempatkan dalam satu kandang besar.

“pertama saya kasian sama landak itu masih kecil ditinggal induknya, kedua saya memang suka binatang,” kata Sukena kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Fakta lainnya disebutkan salah satu landak miliknya pernah dipinjam pihak perangkat Banjar Adat untuk kepentingan sarana Upacara Yadnya. Dimana JPU menyebut fakta ini tidak terungkap saat penyidikan, hanya terungkap di fakta persidangan. 

Sukena mengaku belum pernah memelihara Landak sebelumnya, dan 4 ekor landak ini dianggap sebagai bagian dari keluarganya. Sebab dalam memperlakukan landak ini sangat baik, dicontohkan hasil dari pertaniannya juga diberikan terhadap 4 ekor landaknya.

“buktinya sampai semua anggota keluarga kalau dapat pakan landak, misalkan singkong, ubi pasti dikasi dari ladang. Memang untuk dia,” ujarnya. 

Meskipun Desa asalnya merupakan desa binaan dari BKSDA, saat memelihara landak tersebut, diakui tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun penyuluhan terkait bahwa hewan mamalia berduri itu merupakan hewan yang dilindungi. 

“kalau untuk landak memang belum ada (sosialisasi), kalau burung sudah tahu. Kakak saya ikut kelompok,” ucapnya

Kemudian yang mengundang gelak tawa di ruang persidangan adalah saat Hakim Ketua menanyakan sikap terdakwa, jika mengetahui landak itu adalah hewan dilindungi, dan Sukena menjawab dengan lugas yakni akan melepas kembali landak tersebut dan tidak akan mengurus surat ijin (menangkar) karena repot dan mengeluarkan biaya.

Dengan berjalannya perkara ini, Majelis Hakim berharap hal ini menjadi edukasi kepada publik, dan penegak hukum pun harus lebih memahami lebih baik. 

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan oleh JPU, dan pledoi dari penasihat hukum, pada Jumat siang (13/9/2024). Dimana sebelumnya Majelis Hakim telah mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena, dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Kerobokan menjadi Tahanan Rumah, terhitung sejak 12 September sampai 20 September 2024.

Baca Juga :  PN Denpasar Gelar Lomba Karya Jurnalistik

Diketahui kasus ini menjadi perhatian publik sejak terdakwa menerima dakwaan dari JPU yang menyatakan bahwa Nyoman Sukena telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (kbh1)

Related Posts