Suyadinata Berikan Penjelasan Program 1 Miliar Per Banjar Secara Lengkap
Badung -kabarbalihits
Setelah sebelumnya Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, melontarkan kritik keras terkait rencana program Rp 1 miliar per banjar dan desa adat yang dirancang pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Wayan Suyasa -Putu Alit Yandinata (Suyadinata) disela Pelantikan Penjabat Sekda Badung, Senin (2/9).
Bahkan Bupati asal Pelaga tersebut dengan nada sinis, juga meminta agar belajar terlebih dulu. Karena menurutnya pemberian hibah tidak boleh berturut -turut.
Menanggapi kritik tersebut, pada Selasa (3/9) Wayan Suyasa, sebagai sebagai calon Bupati dari Paslon Suyadinata dengan tenang memberikan penjelasan. Ia menilai pernyataan Bupati Giri Prasta bertolak belakang dengan kebijakan yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
“Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 ini ditandatangani oleh Bupati Badung sendiri, yang membantah bahwa hibah tidak boleh diberikan secara terus menerus. Faktanya, ada tujuh lembaga yang boleh menerima hibah tiap tahun dari Pemkab Badung. Selain itu, Pasal 3 ayat (3) angka 8 Perbup 8/2022 memberikan ruang bagi desa adat dan/atau banjar adat untuk menerima hibah tiap tahun,”ujar Suyasa.
Suyasa juga mengutip Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, yang membenarkan bahwa hibah dapat diberikan secara terus menerus setiap tahun anggaran. “Permendagri memberikan ruang bagi pemberian hibah kepada desa adat dan/atau banjar adat secara terus menerus, selama ada regulasi yang memberi landasan hukum. Kami bahkan berencana mengubah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 untuk memungkinkan pemberian hibah secara terus menerus kepada desa adat dan banjar adat,” lanjutnya.
Menanggapi pertanyaan apakah DPRD Kabupaten Badung akan menyetujui program tersebut, Suyasa menilai bahwa pernyataan ini memberi kesan seolah-olah semua anggota DPRD menolak program Rp 1 miliar per banjar adat dan Rp 2 miliar per desa adat. “Jika demikian, anggota DPRD tentu akan disorot publik karena menolak hibah yang jelas bertujuan meringankan beban krama banjar adat dalam menjalankan upacara Panca Yadnya dan kegiatan adat lainnya sehari-hari,” tandasnya.
Suyasa juga menekankan bahwa karena Peraturan Bupati adalah peraturan di bawah tingkat Perda, maka peraturannya tidak memerlukan persetujuan DPRD dalam penyusunannya. “Peraturan Bupati tak memerlukan persetujuan DPRD, karena ini adalah wewenang Bupati. Namun, dalam APBD, tentu akan memerlukan persetujuan DPRD. Namun, jika DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat Badung, mereka tidak akan menghambat program ini,”terangnya.
Suyasa juga mengatakan, jika dipercaya menjadi pemimpin Badung, pihaknya akan fokus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. “Grade kami meningkatkan PAD bisa mencapai 12-15 triliun dan tidak semata-mata wacana, kami akan fokus kan itu. Sekali lagi kami hormati, kami hargai, jangankan figur Yang kami hormati memberikan suatu masukan dan saran. Kami bagian dari manusia yang tidak luput dari kekeliruan. Kami masih memerlukan proses pembelajaran, kami hormati pendapat masyarakat. Kami ini sumbang saran tokoh-tokoh siapapun yang ada di Badung untuk bisa memberikan yang terbaik serta sempurna kepada masyarakat, mudah mudahan kami yang diberikan oleh masyarakat, dan kami akan memberikan yang terbaik dan sempurna,”paparnya. Kbh6