October 14, 2024
Hukum

Penjual Olahan Daging Anjing di Buduk Didenda Hanya 150 ribu, Pecinta Hewan Kecewa Disebut Terlalu Ringan

Denpasar-kabarbalihits

Seorang terdakwa inisial NKE yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (21/8/2024), hanya divonis denda Rp 150.000 subsider pidana kurungan 7 hari oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, setelah terbukti menjual hasil olahan daging anjing dan melanggar Pasal 28 ayat 1 huruf a pada Perda Trantibum Provinsi Bali No. 5 Tahun 2023 tentang larangan mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing.

Putusan hakim yang diberikan terhadap terdakwa membuat kecewa pecinta hewan dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia sekaligus menjadi pendamping pada tipiring tersebut, karena dianggap terlalu ringan dan tidak membuat efek jera bagi terdakwa.

Terlebih dalam persidangan, terdakwa yang merupakan penjual olahan daging Anjing sejak lama di wilayah Banjar Umacandi Buduk, Mengwi, Badung mengakui pernah didatangi pihak Satpol PP Provinsi Bali pada tahun 2019, dan diperingatkan untuk tidak menjual olahan daging anjing sesuai edaran surat instruksi Gubernur Bali.

Kemudian pada tahun 2023 petugas Satpol PP melayangkan surat karena didapati berjualan olahan daging anjing kembali. Merasa tidak dikenakan sanksi, ia kembali berjualan di tahun 2024 dengan alasan untuk mendongkrak perekonomian rumah tangga. Sesuai laporan masyarakat, pada 6 Agustus 2024 tim Satpol PP kembali turun dan secara tegas menindak NKE.

Tim dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, drh. Sasa Vernandes yang turut hadir mendampingi tipiring bersama Ketua Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Jovan Imanuel Calvary menyampaikan kekecewaannya usai persidangan.

Putusan vonis denda dari Hakim dianggap sangat kecil, sebab tidak sebanding dengan besarnya kekejaman yang telah terjadi terhadap hewan, dibalik perdagangan olahan daging anjing. Juga disebut tidak bisa merefleksikan besarnya bahaya mengkonsumsi dan memperedarkan daging anjing itu sendiri.

“tetapi lain-lain yang menyatakan bahwa memperjualbelikan dan mengedarkan daging anjing adalah salah. Tadi ibu hakim mengatakan bahwa terdakwa bersalah, mengklarifikasi bahwa memperdagangkan dan mengedarkan daging anjing itu adalah ilegal di Bali,” jelas Sasa Vernandes.

Ditegaskan, sidang tipiring ini bukanlah langkah yang terakhir upaya untuk menghentikan perdagangan daging anjing khususnya di Bali. Pihaknya bersama petugas Satpol PP akan terus memonitoring para pedagang olahan daging anjing setelah ditipiring. Jika dikemudian hari terbukti menjual belikan olahan daging anjing tentunya akan diproses hukum kembali, dengan harapan mendapat sanksi yang lebih besar.

“yang menjadi titik poin dari tujuan kami adalah untuk menghentikan peredaran dan jual beli daging anjing itu sendiri,” tegasnya.

Pihaknya telah mendata, terdapat 106 outlet olahan daging anjing di Bali yang berupa rumah pribadi maupun warung. Jumlah tersebut didata sejak tahun 2017, namun tidak semua penjual olahan daging anjing berujung pada proses tipiring. Karena sosialisasi kerap dilakukan bersama Satpol PP yang bertujuan untuk menghentikan peredaran daging anjing di Bali.

“kami melakukan pembinaan bersama Satpol PP sejak awal, bahkan mulai dari dikeluarkannya surat edaran pada 2017, kemudian ditetapkan menjadi surat instruksi pada 2019, itu sudah kami lakukan secara berkala. Memang sebagian besar sudah tutup, jadi sisanya ini yang tidak bisa ditutup, mau tidak mau harus dilakukan penindakan hukum,” pungkasnya.

Senada dikatakan oleh plt Kasi Penyelidikan dan Penyidikan sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Bali, I Wayan Anggara Bawa, pembinaan terhadap penjual olahan daging anjing dilakukan sejak 2019 yang dimulai dari instruksi Gubernur, namun saat itu belum dikenakan sanksi. Hingga akhirnya turun Perda Trantibum Provinsi Bali No. 5 Tahun 2023 yang mencantumkan Pasal 28 ayat 1 huruf a tentang larangan mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan, atau pidana denda sebanyak Rp 50 juta.

Sejak Perda tersebut diterbitkan, Satpol PP Provinsi Bali telah menggiring 13 pedagang olahan daging anjing di Bali untuk disidangkan.

“ada 4 pedagang berada di wilayah Jembrana, 3 pedagang di Kabupaten Buleleng, 3 di Kota Denpasar, 1 ada di Kabupaten Badung, dan besok (Kamis/22/8/2024) 2 di Karangasem yang akan disidangkan,” jelasnya.

Terkhusus pada pedagang di Banjar Umacandi Buduk, diketahui NKE berjualan olahan daging anjing dengan menu rica-rica sejak 10 tahun. Pada tahun 2023 pihaknya telah melayangkan surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas penjualan daging anjing. Namun surat pernyataan itu diabaikan, dan saat turun kembali di tahun 2014, NKE diketahui masih berjualan olahan daging anjing.

Baca Juga :  Terungkap, Kasus Pembunuhan Pegawai Bank di Jembrana

Dari penindakan itu, disita barang bukti berupa 2 Kg daging olahan menu rica-rica dan 1 set perlengkapan makan.

Pihaknya mengaku akan terus bergerak untuk menekan perdagangan daging anjing di Bali bersinergi dengan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia.

“kita gempur bersama-sama didampingi dengan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia kita selalu berpartner untuk melakukan kegiatan ini,” imbuhnya. (kbh1)

Related Posts