November 25, 2024
Hukum Peristiwa

Sempat Ricuh, Hie Khie Sin Keberatan Terhadap Eksekusi Amelle Villas Canggu

Badung-kabarbalihits

Upaya eksekusi terhadap Amelle Villas & Residence SHM oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (14/8/2024) memanas dan sempat ricuh. Pemilik villa Hie Khie Sin menolak adanya eksekusi, lantaran Amelle Villas & Residence berlokasi di Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara sedang dalam proses sengketa.

Tim Panitera Pengadilan Negeri Denpasar  yang dipimpin Rotua Roosa Mathilda Tampubolon mewakili Ketua PN Denpasar sekaligus membacakan putusan pelaksanaan eksekusi dihadang sejumlah pekerja Amelle Villas & Residence saat menuju villa.

Para pekerja villa berorasi dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Amelle Villas & Residence SHM No. 6955/ Desa Canggu Dalam Sengketa’, ‘Tegakkan Keadilan’, dan tulisan ‘Tolak Mafia Tanah’.

Meski mendapat penolakan, Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon yang dikawal aparat keamanan dari unsur Polsi, TNI dan Linmas tetap membacakan putusan pelaksanaan eksekusi.

Situasi memanas saat kuasa hukum Hie Khie Sin bersikukuh menolak eksekusi. Dimana beberapa orang yang dianggap provokator pada aksi penolakan tersebut diamankan petugas Polisi dan TNI.

Kemudian suasana mereda, Tim Panitera Pengadilan Negeri Denpasar bersama aparat keamanan masuk ke vila untuk melaksanakan putusan eksekusi. Namun pengusaha properti ini dihadapan Panitera Mathilda Tampubolon kembali menyampaikan penolakan dan keberatan terhadap eksekusi yang terkesan dipaksakan, karena masih adanya perkara gugatan di pengadilan dan melakukan upaya mediasi terhadap pembeli lelang.

Permasalahan ini berasal dari dugaan penggelembungan Data Piutang Tetap (DPT) yang diduga dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk, Akhmad Abdul Azis Zein.

Dirinya tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan On Going Concern (kelangsungan usaha), tentang pengelolaan Villa Amelle. Justru surat kelangsungan usaha dilayangkan ke pegawai villa dengan menyatakan bahwa villa sudah dipailitkan dan sudah menjadi milik kurator.

Disebut, selama villa ini dikelola oleh kurator banyak uang digelapkan hingga Rp 1 miliar. Juga keanehan pada pelelangan yang sepantasnya dihargai Rp 45 miliar justru dilelang dengan nilai Rp 22 miliar. Setelah di cek di rekening kepailitan ternyata tidak ada uang yang masuk ke rekening tersebut.

Sehingga kurator Akhmad Abdul Azis Zein dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, pada 14 Desember 2023, dengan dugaan pemalsuan data dokumen dengan penggelembungan data DPT, teregister dengan nomor LP/B/1340/XII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

“selesaikanlah perkara-perkara yang terjadi, masih ada gugatan perdata Nomor 800 dari sewa menyewa, ini kok dipaksakan dieksekusi, ada apa? Apa ini ada pesanan, saya tidak terima ini,” ujarnya geram.

Kemudian Kuasa Hukum Indra Triantoro melanjutkan, berdasarkan peraturan terkait dengan eksekusi dikatakan harus sesuai dengan prosedur yang tepat yakni dengan putusan Inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dimana permasalahan ini masih ada beberapa perkara yang belum diselesaikan di PN Denpasar.

Perkara tersebut diantaranya, perkara perdata No. 304, No. 601, No. 800, No. 736 dan perkara No. 27 di PTUN Denpasar.

“yang mana itu masih berjalan, masih belum putusan terkait perlawanan eksekusi. Wadah perlawanan eksekusi itu adanya penetapan eksekusi dan perlawanan eksekusi tetapi perlawanan eksekusi itu diabaikan sehingga hari ini ada kekacauan, ada pemukulan dari pihak yang mengeksekusi maupun yang dieksekusi, maka kami keberatan terkait eksekusi hari ini,” pungkasnya.

Pihaknya juga menyebut telah melakukan upaya hukum yang sebelumnya ditujukan ke komisi yudisial, dan masih berproses bertujuan untuk mencari kepastian hukum.

Dengan proses eksekusi yang tetap dilakukan PN Denpasar, pihaknya tetap keberatan meski telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perkara nomor 800 terkait perlawanan eksekusi, dan gugatan terhadap kurator perkara nomor 304, serta gugatan perkara nomor 601 terkait dengan pemenang lelang yang belum Inkracht.

Baca Juga :  Sidang Perdana, Hanya 10 Advokat Dampingi JRX

Diketahui dalam perkara antara Aarti Fatehchand sebagai pemohon eksekusi, melawan Hie Khie Sin sebagai termohon eksekusi I dan Tio Siang Kue sebagai termohon eksekusi II tercatat pada Surat pemberitahuan eksekusi Nomor: 1327/PAN.PN.W24-U1/HK2.4/VII/2024.

Dimana eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 33/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 13/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps, tanggal 26 Juli 2024, Pengadilan Negeri Denpasar akan melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap, sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri dan atau tertanam di atasnya (tidak termasuk furniture dan perabotan yang ada di dalamnya) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6955/Desa Canggu, Luas Tanah 1.535 M2 atas nama Tio Siang Kue terletak di (Amelle Villas & Residence, di Jalan Batu Bolong No. 56 Gang Banjar Pipitan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali) yang dibeli secara lelang berdasarkan risalah lelang nomor 292/14.01/2024-01 tanggal 22 April 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. (kbh1)

Related Posts