October 14, 2024
Hukum Kriminal

Oknum Chef Yang Setubuhi Siswi SMK Akan di PHK Pihak Hotel

Denpasar-kabarbalihits

Oknum Chef Hotel ternama di pusat Kota Denpasar inisial NGS (54) yang terlibat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap siswi SMK training inisial Y (15) akan di-PHK pihak Hotel.

Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Ketut Alit Wardika setelah menemui pihak HRD (manajemen) Hotel pada Selasa (13/8/2024).

Alit Wardika bersama tim mendatangi Hotel yang berlokasi di jalan Veteran Denpasar tersebut, untuk mengklarifikasi mengenai kasus ini. Saat melakukan pertemuan, pihak HRD menyayangkan kejadian memilukan ini, dan melibatkan chef yang telah bekerja 20 tahun di hotel tersebut.

Dimana seorang chef yang seharusnya menjadi leader memberikan keilmuan kepada siswa yang training di hotel itu, justru diduga melakukan pelecehan dan menyetubuhi korban.

Sehingga atas kelakuan bejat oknum chef itu, pihak hotel bertindak tegas dan melakukan proses PHK terhadap pelaku.

“saya konfirmasi ke pihak hotel, pelaku ini akan di PHK tinggal nunggu SK dari pihak hotel saja,” kata Alit Wardika saat diwawancara di Polresta Denpasar, Selasa (13/8/2024).

Pelaku telah ditahan petugas sejak 19 Juli 2024 di Polresta Denpasar setelah kasus atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini dilaporkan pada 15 Juli 2024.

Sebagai kuasa hukum korban, Alit Wardika berharap, pelaku menerima ganjaran setimpal karena telah menodai anak dibawah umur, termasuk merusak nama lembaga pendidikan dan tempatnya bekerja.

“ya harapannya berikan hukuman setimpal dan seberat beratnya,” pungkasnya.

Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut ditangani Polresta Denpasar. Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut dan pelaku telah ditahan.

“kasus masih penyidikan, dan sekarang masih tahap pemberkasan. Pelaku masih dalam penahanan,” jelas AKP I Ketut Sukadi.

Sebelumnya diberitakan, seorang chef bekerja di salah satu Hotel ternama di pusat Kota Denpasar dipolisikan lantaran kelakuan bejatnya yang diduga menyetubuhi seorang siswi SMK saat magang (program praktik kerja) di bagian kitchen.

Chef inisial S (54) telah dilaporkan oleh ibu korban ke Polresta Denpasar pada 15 Juli 2024, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/334/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Diceritakan bahwa korban diberikan tugas magang dari sekolahnya selama 6 bulan, yakni dimulai dari 12 Juni dan berakhir pada 12 Desember 2024.

Berawal dari korban melakukan aktivitas magang di hotel tersebut seperti siswa magang yang lain. Selanjutnya pada bulan Juli, digelar suatu event di hotel dan korban ikut membantu menyiapkan segala yang dibutuhkan terkait makan siang peserta event.

Aktivitas korban yang ikut bekerja pun dilihat oleh pelaku S dan menyapa korban. Pelaku yang mendekati korban seolah–olah ingin membersihkan apron (celemek) yang dikenakan korban dengan tangannya di bagian dada korban. Namun dengan cepat tangan pelaku menyentuh dengan keras bagian payudara korban. Saat itulah pelecehan mulai dialami korban.

Meneruskan keterangan dari korban, dikatakan kejadian seperti itu tidak hanya sekali, pelecehan kerap terjadi pada saat situasi di kitchen sepi. Hingga suatu saat pelaku memergoki korban sendiri di kitchen dan langsung memeluk korban dari belakang sembari memeras bagian payudara dan kelamin korban. Kelakuan Chef itu semakin liar, dan mengajak korban menuju kamar mandi hotel. Korban yang lugu dan takut hanya bisa mengikuti arahan pelaku, sehingga terjadilah persetubuhan di kamar mandi hotel.

“korban tidak bisa melawan, hanya bisa menuruti perintah pelaku saat itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Rumah Anggota Dewan Golkar Badung Diberondong Tembakan Orang Tak Dikenal

Setelah kejadian itu, korban merasa takut. Namun pelaku kembali melakukan hal yang sama, sehingga persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali, yakni terjadi pada 8 Juli dan 12 Juli 2024.

Kasus ini terungkap saat kakak korban hendak membelikan kuota data ke handphone milik korban, dan membaca pesan percakapan korban dengan temannya yang menyampaikan kejadian yang dialami. Sehingga keluarga korban baru mengetahui kejadian itu dan langsung melaporkan kasus ini menyertakan bukti visum ke Polresta Denpasar.(kbh1)

Related Posts