Yayasan Sintesia Animalia Indonesia Konsisten Awasi Perdagangan Daging Anjing di Bali
Denpasar-kabarbalihits
Yayasan Sintesia Animalia Indonesia terus berupaya mengedukasi masyarakat luas dalam memerangi perdagangan daging anjing untuk dikonsumsi.
Sintesia Animalia Indonesia pun mengharapkan kesejahteraan hewan di Bali lebih maksimal terkhusus pada penegakan perlindungan kesejahteraan hewan yang ada di Indonesia.
Salah seorang tim dari Sintesia Animalia Indonesia, Drh. Deborah Bianti yang turut mendampingi sidang tipiring terhadap tiga terdakwa penjual olahan daging anjing di PN Denpasar, Jumat (9/8/2024) mengatakan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi, baik turun langsung ke masyarakat maupun melalui media sosial terkait larangan perdagangan daging anjing di Bali. Dimana awalnya berupa surat edaran dari Gubernur Bali dimulai dari tahun 2018. Kemudian dirubah menjadi instruksi Gubernur namun belum dikenakan sanksi, hingga akhirnya terbit Perda Trantibum di tahun 2023 tentang larangan mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing.
“jadi sebelum sampai di pengadilan kita sudah rutin melakukan sosialisasi. Jadi di Perda trantibum ini ada di pasal 28 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa melarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing,” katanya.
Menjadi bahan sosialisasi penegasan ke masyarakat selama ini adalah pada daging anjing bukan sebagai bahan pangan yang layak untuk konsumsi. Berbeda halnya dengan hewan ternak seperti sapi, sedari lahir hingga berkembang biak dipastikan sisi kesehatannya mendapat pengawasan dari dokter hewan.
Sedangkan daging anjing terbukti adanya resiko penyebaran penyakit sunosis seperti rabies dan adanya residu antimikroba (zat yang tertinggal atau tersisa dari serangkaian proses kimia), terlebih sumber daging anjing tidak diketahui asalnya, dicontohkan karena diracun.
“juga higienitasnya di daging anjing ini kurang bagus dan tidak memenuhi standar, kami juga ingin memberitahu kepada masyarakat bahwa daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi,” pungkasnya.
Deborah pun merasa senang dengan langkah yang dilakukan Sintesia Animalia Indonesia yang diketuai oleh Jovan Imanuel Calvary bersama Satpol PP, karena telah membuahkan hasil dengan mengawal permasalahan ini hingga ke tahap sidang tipiring, khususnya vonis terhadap tiga penjual olahan daging anjing di Denpasar.
“kami sangat mengapresiasi Satpol PP, karena selalu bersama dengan kami turun ke lapangan mengadakan sosialisasi dan edukasi juga penindakan,” ujarnya.
Dengan adanya vonis dari sidang tipiring yang diberikan kepada tiga penjual olahan daging anjing ini, diharapkan tidak ada yang memberanikan diri lagi untuk menjual olahan daging anjing di Bali.
Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal PN Denpasar memberikan Shock terapi kepada tiga penjual olahan daging anjing di wilayah Denpasar, dengan vonis denda Rp 500 ribu subsider pidana kurungan 5 hari, saat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Jumat (9/8/2024). Ketiga terdakwa tersebut terbukti menjual hasil olahan daging anjing dan melanggar pasal 28 ayat 1 huruf a Perda Provinsi Bali No 5 Tahun 2023. (kbh1)