November 25, 2024
Daerah

Laporan Kinerja DPRD Badung Masa Jabatan 2019-2024, Rampungkan Perda Inisiatif Terbanyak Se-Indonesia

Badung – kabarbalihits

Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II, Made Sunarta dan Sekwan I Gusti Agung Made Wardika  menggelar jumpa pers terkait Memori Laporan Kinerja Refleksi Kegiatan 5 Tahun DPRD Kabupaten Badung Masa Jabatan periode 2019-2024 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Minggu, 4 Agustus 2024.

“DPRD itu sebagai perwakilan masyarakat atau rakyat di Daerah Kabupaten Badung, sehingga masyarakat perlu mengetahui kinerja DPRD Kabupaten Badung secara terukur dan terarah. Jadi, kami harapkan supaya apa yang sudah kita kerjakan diketahui masyarakat, karena pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Putu Parwata.

Dijelaskan, selama lima tahun menjabat sebagai anggota DPRD ada sejumlah Perda yang telah dirampungkan baik itu Perda inisiatif dewan maupun Perda usulan dari pemerintah daerah. Untuk perda inisiatif sebanyak 12 Perda, Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah sebanyak 54 perda dan hingga bulan agustus 2024 sebanyak 12 perda yang sedang dibahas. Jadi total sebanyak 78 Perda yang dibahas dewan Badung hingga saat ini. Hal ini merupakan terbesar dan terbanyak Perda yang dibahas di seluruh Indonesia.

“Pencapaian ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi seluruh anggota dewan dan pemerintah daerah. Kami berkomitmen untuk terus menghasilkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Putu Parwata mengatakan, DPRD Badung telah menginisiasi Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. DPRD juga menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik dan Pemberdayaan Petani. Disamping itu Rancangan Perda tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali dan Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan menjadi fokus di tahun 2024.

Selain itu, DPRD Badung juga telah menghasilkan Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat, hal merupakan satu-satunya Kabupaten/ Kota di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Bantuan Hukum.

“Mengingat banyaknya terjadi sengketa di kalangan masyarakat membuat Pemerintah Kabupaten Badung hadir menyelesaikan sengketa, sehingga dibuatkan Perda tentang Bantuan Hukum. Masyarakat yang perlu Bantuan Hukum yang dibully oleh pihak lainnya bisa datang ke DPRD Kabupaten Badung, yang kemudian siap difasilitasi pihak DPRD Kabupaten Badung” jelas Putu Parwata.

Baca Juga :  Limbah Cair Mengalir ke Pantai Seminyak, Wisatawan Komplain Bau Busuk dan Gatal

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Badung Periode 2024-2029 ini mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Badung. (kbh5)

Related Posts