October 14, 2024
Hukum

Kuasa Hukum Dokter Suryahadi Inginkan Proses Persidangan Berjalan Tegak Lurus, Sampaikan Literasi Pada Debitur

Denpasar-kabarbalihits

Sidang gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dokter Bedah Kecantikan Ida Bagus Suryahadi terhadap salah satu Bank BUMN milik Pemerintah harus ditunda, lantaran tergugat dan pihak turut tergugat tidak bisa menghadirkan saksi ahli dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/7/2024).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih menyatakan, dikarenakan pada agenda saksi ahli tidak bisa dihadirkan, maka persidangan akan dilanjutkan ke agenda berikutnya pada Rabu, 7 Agustus 2024, yakni tambahan bukti surat dari penggugat Dokter Suryahadi dan tergugat Bank M, serta dari turut tergugat.

Diluar persidangan, kuasa hukum Dokter Suryahadi, Suriantama Nasution
mengatakan, agenda ini memang harus dilewati sesuai dengan hukum acara dan sesuai dengan jadwal atau time limit yang dimiliki dalam proses persidangan.

Dalam hal ini pihaknya menginginkan proses persidangan tetap berjalan secara tegak lurus, dan berkeinginan melakukan proses literasi kepada masyarakat umum, khususnya sebagai debitur dari lembaga keuangan, baik bank atau bukan bank.

Selain literasi pihaknya ingin menyampaikan pesan-pesan, bahwa adanya kondisi yang ditata kelola. Namun dalam proses kondisi seperti ini disebut tidaklah menjadi halal, bahkan menjadi haram demi hukum menggunakan kondisi ini untuk mengambil kesempatan.

“kita punya istilah terminologi yang kita sebut overmacht (kejadian diluar kemampuan manusia yang tidak dapat dihindarkan). Ini betul-betul bukan adanya restrukturisasi menghalalkan kondisi ini, ini perlu dipahami dan ini akan menjadi sampah dari lembaga keuangan baik bank atau bukan bank dari proses restrukturisasi. Terdahulu saja tidak mampu membayar apalagi ditambah bunga denda yang dihitung dibelakang hari,” terang Suriantama Nasution.

Baca Juga :  Sekda Badung Adi Arnawa Hadiri Kerjasama Lapas Kelas II A Kerobokan dengan PT Amura Pratama dan Indo Hose

Disebut juga dalam perkara ini ditemukan adanya praktek-praktek yang diindikasikan diluar cara lembaga keuangan dan perlu diteliti lebih jauh oleh regulator. Dimana adanya dana-dana pihak ketiga ditempatkan di salah satu rekening GNC (Giro Non Customer).

“ini indikasi apa, mana proses yang dilakukan regulator sebagai penyeimbang. Bahkan yang terakhir ingin kita sampaikan, apa yang diamanatkan di konstitusi itu jauh terlampaui. Apa yang dimiliki, ini dikuasai negara dan digunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat, kita yang notabene sebagaian besar justru dimanfaatkan kondisinya untuk mengambil keuntungan, ini yang kita tidak mau,” pungkasnya.

Saat proses setoran di rekening GNC dengan etikad baik, disebut tidak terjadinya 3 R (Rescheduling, Restructuring, Reconditioning) dalam implementasi peraturan otoritas jasa keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid 19, justru muncul pelelangan. Dinilai hal tersebut adalah unsur perbuatan melawan hukum yang terpenuhi.

“ini tidak ada haknya siapapun mengambil kenikmatan darisana, kalau ini diambil apa yang kita sebut dalam gugatan kita inilah perbuatan melawan hukum dan itu kenceng, tegas sekali ahli kita mengatakan itu,” imbuhnya.

Unsur perbuatan melawan hukum juga dinilai terjadi adanya dugaan intimidasi dari pihak Bank sebelum peninjauan setempat. (kbh1).

Related Posts