October 27, 2024
Video

Diklat Kompetensi Pengawas Koperasi, Tingkatkan Kualitas Pengawasan Untuk Kemajuan Koperasi

Denpasar – kabarbalihits

Pengawas memiliki peran penting dalam menjaga pengelolaan koperasi yang baik dan sesuai aturan. Meningkatkan kompetensi pengawas koperasi dalam melaksanakan perannya tersebut, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali melalui UPTD Diklat Koperasi dan UMKM melaksanakan Diklat Kompetensi Pengawas Koperasi Se-Bali.

Diklat Kompetensi Pengawas Koperasi dilaksanakan selama 3 hari, pada 4 hingga 6 Juli 2024 di Hotel Puri Nusa Indah DAN Hotel Nirmala, Denpasar. Kegiatan ini diikuti 72 peserta yang dibagi dalam 2 angkatan.

Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali, Dr. I Wayan Ekadina, SE., M.Si. mengatakan Diklat Kompetensi Pengawas Koperasi dilaksanakan mengingat pentingnya peran pengawas dalam pengelolaan sebuah koperasi. Pengawas memiliki peran untuk mengawasi kinerja pengurus dan manajer koperasi agar tetap sesuai dengan AD/ ART koperasi. Kompetensi pengawas yang baik sangat diperlukan bagi kemajuan koperasi.

“Peran pengawas sangat penting sekali kita tingkatkan kapasitasnya, agar bisa mengawasi secara internal apa yang dilaksanakan pengurus dan manajer koperasi, sesuai dengan visi maupun AD/ART koperasi tersebut. Tentu itu akan berpengaruh pada pengeloaan dan kedisiplinan manajer dan pengurus koperasi. Sehingga pengawas fungsinya sangat penting sekali,” kata Wayan Ekadina.

Lebih lanjut Dr. I Wayan Ekadina, SE., M.Si. mengatakan fungsi pengawas koperasi di Bali telah dilakukan dengan baik, namun diklat seperti ini tetap diperlukan untuk lebih meningkatkan lagi kapasitas mereka. Disamping itu, pengetahuan terkait regulasi terbaru harus terus disampaikan melalui kegiatan diklat. Karena itu, diklat kompetensi pengawas koperasi akan dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

“Peningkatan kapasitas pengawas, kita akan lakukan setiap tahun berdasarkan isu-isu yang ada, karena baik buruknya pelaksanaan koperasi yang dilaksanakan pengurus maupun manajer, tentu kapasitas SDM pengawas sangat penting kita tingkatkan. Kalau kita bicara tentang kualitas pengawas koperasi selama ini, sudah sesuai dengan kompetensinya, namun karena ada perubagan regulasi, perubahan pengembangan usaha koperasi, pengawas itu juga harus diupgrade kapasitasnya. Selama ini sudah bagus, tetapi kita inginkan lebih bagus lagi, mengikuti perkembangan usaha koperasinya,” jelas Wayan Ekadina.

Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Ketut Meniarta, S.STP., M.Si., mengatakan seorang pengawas koperasi harus dibekali kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugasnya. Dirinya tidak memungkiri, masih ada pengawas koperasi yang belum memahami tugasnya dengan benar. Ketut Meniarta berharap dengan diklat ini, kompetensi pengawas koperasi bisa meningkat, sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Selama ini kita melihat di lapangan, ada pengawas yang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, namun tidak kita pungkiri masih ada pengawas yang belum mengetahui fungsinya secara detail, dan belum memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan pengawasan koperasi. Terkadang mereka tidak bisa membedakan tugas antara pengawas dan pengurus. Dengan kondisi tersebut, kita melaksanakan diklat untuk para pengawas koperasi,” kata Ketut Meniarta.

Plt Kepala UPTD Diklat Koperasi UMKM Provinsi Bali, I Putu Wira Dirgantara, S.STP., MAP. mengatakan Diklat Kompetensi Pengawas Koperasi dilaksanakan sesuai dengan Permenkop Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Tidak hanya diberikan materi tentang pengawasan koperasi, peserta diklat juga mengikuti uji kompetensi yang diberikan oleh lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keuangan Jagaditha Nusantara (JKN).

“Di hari terakhir ada uji kompetensi yang dalam hal ini kita bekerjasama dengan asesor dari LSP Keuangan Jagaditha Nusantara, yang telah berkompeten dan bersertifikasi, sehingga menghasilkan pengawas koperasi yang kompeten, yang tentunya berdampak positif bagi koperasi mereka,” ujar Putu Wira.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid 19, RSUD Wangaya Siapkan 15 Vaksinator

Sementara Direktur LSP-KJN Provinsi Bali, I Putu Alit Suarsawan mengatakan pengawas koperasi bukanlah sekedar jabatan semata. Dalam perundang-undangan yang baru, peran pengawas sangat ditekankan sebagai Satuan Pengawas Internal. Dengan pengawasan yang baik, akan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam sebuah koperasi. Dalam diklat ini, terdapat 8 kompetensi yang diujikan, mulai dari pengenalan operasional dan prinsip-prinsip koperasi, hingga penilaian Kesehatan koperasi.

“Pengawaslah yang secara tidak langsung sebagai SPI atau Satuan Pengawas Internal di dalam sebuah koperasi. Sebelum terjadi sesuatu di koperasi, pengawaslah yang harus mencegah kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, supaya tidak berdampak fatal bagi koperasi,” terang Alit Suarsawan.

Salah seorang peserta diklat dari Koperasi Agribisnis Tri Hita Karana, Gusti Bagus Sumertana mengatakan sangat terbantu dengan diklat yang dilaksanakan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali melalui UPTD Diklat Koperasi dan UMKM. Banyak pengetahuan yang dia dapatkan terkait pengawasan koperasi  dari narasumber berkompeten dan berpengalaman. Dengan pengetahuan tersebut, Gusti Bagus Sumertana optimis bisa menghadapi berbagai permasalahan di lapangan.

“Kita bisa mengikuti uji kompetensi tapi berbayar. Tapi disini kita mendapat uji kompetensi, mendapat diklat, mendapat berbagai fasilitas tanpa membayar, ini tentunya berkat perjuangan UPTD. Tentunya rasa terima kasih kami sangat banyak kepada UPTD dan Dinas koperasi UKM Provinsi Bali,” kata Bagus Sumertana.

Hal senada diungkapkan peserta diklat dari Koperasi Sari Artha Kencana, Putu Diah Krisna Junitasari yang sangat mengapresiasi kegiatan Diklat Kompetensi Pengawas Koperasi. Dalam diklat ini, dirinya banyak mendapat materi pembelajaran dari mentor-mentor berpengalaman. Putu Diah juga berkesempatan berdiskusi lagsung dengan para mentor, terkait berbagai masalah yang dia temukan di lapangan.

“Di awal saya masih kesulitan dalam membuat progress pekerjaan, tapi karena sudah dibantu diberikan solusi, saya tahu apa yang akan saya kerjakan nanti. Karena itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada UPTD Diklat dan Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali, karena disini saya mendapat pengetahuan yang tidak saya dapatkan di tempat lain,” kata Putu Diah.

Selain DIklat Kompetensi Pengawas Koperasi, Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali melalui UPTD Diklat Koperasi dan UMKM juga melaksanakan diklat bagi manajer dan pengurus koperasi. (kbh5)

Related Posts