Marak WNA Langgar Hukum dan Normal di Bali, PEKAT Datangi Kanwilkumham Bali
Denpasar-kabarbalihits
Sekelompok warga yang menamakan diri Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Bali mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Bali pada Senin (22/7/2024), meminta pihak Keimigrasian untuk terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NKRI.
Hal itu dilakukan terkait maraknya kasus pelanggaran hukum dan norma oleh warga asing yang ada di Bali, sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Mereka membawa sejumlah spanduk serta menyampaikan aspirasi dalam hal mendukung upaya yang dilakukan Keimigrasian Kanwilkumham Bali untuk menindak warga asing yang melanggar hukum dan norma di Bali.
Mereka juga meminta Keimigrasian menindak tegas berupa pencantuman daftar pencegahan penangkalan, pembatasan izin tinggal, larangan untuk berada di suatu tempat tertentu di wilayah NKRI, keharusan untuk berada di suatu tempat tertentu di wilayah NKRI, pengenaan biaya beban, dan atau deportasi dari wilayah NKRI kepada warga asing yang melanggar.
“kami mendukung wacana pengenaan biaya deportasi kepada WNA nakal tersebut tujuannya, agar memberikan efek jera bagi wisatawan yang berbuat seenaknya di Bali,” kata Sekretaris Pekat Bali, Aris W Widigdo.
Diharapkan pihak Imigrasi dan Kepolisian agar lebih optimal dalam pengawasan serta penindakan terhadap WNA dilakukan secara humanis.
“dan sinergitas kedua pihak dapat meminalisir masalah ijin tinggal maupun tindakan kriminal, sehingga dapat menekan pengeluaran negara yang terus melonjak tiap tahunnya,” harapnya.
Dari data Dirjen Imigrasi disebutkan, semester awal 2024 telah mendeportasi 1.503 WNA dan TPI Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 66 WNA diantaranya berasal dari Amerika Serikat, China, Arab Saudi, Inggris, Jerman, Afrika Selatan, Rusia, Singapura, dan Belgia. (kbh1)