November 25, 2024
Daerah

Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD TA 2025, PJ Bupati Buleleng Cermati Anggaran Gaji PPPK

Buleleng-kabarbalihits

Dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Buleleng menyesuaikan anggaran belanja pegawai dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Diketahui, hingga saat ini proses pengadaan PPPK masih dalam tahap veri verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lihadnyana menjelaskan bahwasannya saat ini anggaran untuk PPPK telah dimasukkan ke belanja pegawai. Hal ini dikarenakan, kuota atau jumlah formasi pengadaan untuk PPPK di Kabupaten Buleleng telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian PAN-RB. Namun, jadwal akurat terkait rekrutmen PPPK baik tes, maupun sebagainya belum dimiliki. Demikian, anggaran untuk penggajian tenaga kontrak yang akan diangkat menjadi PPPK merupakan salah satu yang menjadi perhatian khusus. Rencana awal yang disampaikan oleh KemenPAN-RB adalah, seluruh proses hingga pemberian SK akan diselesaikan hingga akhir tahun 2024.

“Karena di 2025, belum pasti kalau SK dari PPPK ini akan turun di Bulan Januari. Kalau misalkan tidak, anggap saja di Bulan April. Berarti kan Januari, Februari, Maret, tidak bisa (mendapat gaji),” papar lihadnyana.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui usai mengikuti sidang paripurna  DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda  Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APDB TA. 2023 Serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD(KUA) TA. 2025 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA. 2025, Kamis (18/7)

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan hingga pemberian SK dilakukan, tenaga kontrak akan tetap mendapat haknya. Sehingga, anggaran gaji tenaga kontrak tetap dianggarkan sebelum mereka diangkat menjadi PPPK. Sehingga, misalkan pemberian SK pengangkatan sebagai PPPK diberikan lewat dari Bulan Januari, tenaga kontrak akan tetap mendapatkan gaji sejumlah gajinya sebagai tenaga kontrak yang sebelumya diterima. Dirinya tidak ingin tenaga kontrak menjadi korban dan tidak menerima hak atas pekerjaannya di tengah proses pengadan PPPK.

“Meskipun terpasang di APBD kan bisa digunakan untuk pergeseran kegiatan untuk mendahului APBD perubahan dengan satu akun yaitu belanja pegawai. Kalau tidak apa yang didapat?  Yang jelas karena saya orang SDM, saya tidak mau SDM menjadi korban,” tegas LIhadnyana.

Selain itu, Lihadnyana juga menyampaikan terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023. Menurutnya, pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diaudit oleh BPK RI merupakan Audit Kepatuhan. Audit tersebut akan menilai apakah di dalam belanja anggaran sudah sesuai aturan hukum atau tidak. Ia menyampaikan, pihaknya selalu terus merapikan penggunaan dan pelaporan. Sehingga APBD yang dibelanjakan sesuai dengan norma, standar, prosedur. Sebagai bukti perbaikan yang dilakukan catatan BPK atas audit LKPD Pemkab Buleleng telah turun dari 14 menjadi 8 catatan.

Baca Juga :  "Dewisnu" Berikan Pelatihan 20 Kepala Desa Kabupaten Kepulauan Anambas Pengembangan Desa Wisata

“Diantaranya apa? aset. Itu yang memang susah.  Kedua menyangkut target pendapatan. Makannya kita mereviu data wajib pajak. Mudah-mudahan Buleleng semakin ke depan catatan itu semakin sedikit,” ungkapnya.(r)

Related Posts