Pansus DPRD Badung Gelar Raker Bahas Finalisasi Ranperda PPKP
Badung -kabarbalihits
Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) di Ruang Rapat Gosana III pada Selasa (16/7). Raker kali ini fokus pada finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPKP).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Badung, I Gst Lanang Umbara, didampingi oleh anggota pansus, Nyoman Gede Wiradana. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Bayu Kumara Putra, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Badung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Badung, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung.
Lanang Umbara mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda PPKP telah melalui tujuh kali pembahasan bersama instansi terkait, sehingga pada hari ini masuk pada tahap finalisasi. “Kami sampaikan bahwa Kabupaten Badung sebagai kawasan pariwisata internasional yang menjadi tujuan wisatawan dunia, berperan penting dalam perekonomian kita di Badung, bahkan di Bali pada umumnya,” ujarnya.
Guna menjaga status tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung perlu mengadakan inovasi-inovasi terkait dengan peraturan daerah yang dikeluarkan. “Hal ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, serta memastikan kepariwisataan kita di Badung tetap terjaga. Tentunya, hal-hal semacam ini sangat penting karena bertujuan untuk menjaga keindahan, kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan estetika di kawasan kita,” jelasnya.
Dalam raker tersebut, berbagai masukan dan saran dari peserta rapat turut memperkaya pembahasan. Lanang Umbara menekankan bahwa setiap pasal dalam Ranperda harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Kami wajib mengikuti peraturan yang di atasnya dan juga tidak lupa untuk memasukkan muatan lokal dan kearifan lokal Bali dalam Ranperda ini,” katanya.
Ditambahkan, masukan dari seluruh anggota Pansus dan rekan-rekan yang hadir sangat penting dalam menyusun Ranperda ini. “Kami telah menampung berbagai masukan dan saran, termasuk mengenai sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat jika terjadi pelanggaran,” ujarnya seraya menambahkan sanksi-sanksi tersebut sudah dirumuskan dengan jelas dalam Ranperda, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan selesainya pembahasan final Ranperda PPKP ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Badung, serta mendukung keberlanjutan pariwisata di daerah tersebut.kbh6