November 25, 2024
Daerah Peristiwa

Gaduh Pemilihan Bendesa Adat Serangan Periode 2024-2029, Voting Disebut Tidak Sesuai Awig-Awig

Denpasar-kabarbalihits

Bendesa dan Prajuru Desa Adat Serangan menanggapi dan mengklarifikasi atas aksi yang dilakukan sekelompok warga mengatasnamakan warga Serangan ke MDA (Majelis Desa Adat) Provinsi Bali pada Senin (8/7/2024) terkait penetapan Bendesa Adat Serangan terpilih periode 2024-2029.

Menurut Bendesa Desa Adat Serangan I Made Sedana, dalam pemilihan dan penetapan Bendesa Adat yang baru pada Mei 2024 lalu dikatakan tidak sesuai dengan awig-awig Desa Adat Serangan, dan Perda Desa Adat Provinsi Bali.

Dalam aksi yang dikoordinir oleh Wayan Patut, meminta agar MDA Bali segera untuk menerbitkan surat pengukuhan atau penetapan Bendesa Adat Serangan periode 2024-2029 sesuai keputusan Panitia Ngadegan Bendesa Adat Serangan secara musyawarah dan mufakat pada 2 Mei 2024 dan 24 Mei 2024 di Wantilan Desa Adat Serangan. Jika terjadi kekosongan pada perangkat Desa Adat Serangan, dan tidak mendapat tanggapan dari MDA Bali, pihaknya mengaku akan melakukan aksi tuntutan yang lebih besar.

Sehingga Bendesa Sedana menyayangkan aksi yang dilakukan oleh sekelompok warga tersebut.

“bagi kami kelompok massa tersebut tidak mewakili 6 Kelihan Banjar Adat yang ada di Desa Adat Serangan. Bahkan, mengenai kekosongan Pengurus Desa Adat Serangan tidak benar adanya,” ujar Jro Bendesa Made Sedana di Serangan, Selasa malam (9/7/2024).

Dalam pemilihan Bendesa yang baru, terdapat 5 calon dari 6 Banjar Adat yang ada di Serangan, yakni Banjar Ponjok, Banjar Tengah, Banjar Kawan, Banjar Peken, dan Banjar Dukuh. Disebut terjadi keanehan terhadap Bendesa terpilih bernama I Nyoman Pariatha yang dipilih dan dimenangkan melalui voting panitia, namun dinyatakan pemilihan Bendesa telah dilakukan secara musyarawah mufakat.

Dalam hal ini seluruh prajuru telah konsisten mengikuti aturan dalam menjalankan roda pemerintahan Desa Adat Serangan. Sejumlah aturan yang dimaksud adalah berdasarkan parum Desa Adat Serangan yang dihadiri oleh prajuru Desa, Kerta Desa, Penua Sabha, dan Kelihan Banjar Adat pada tanggal 25 Mei 2024.

Kemudian berdasarkan perarem diketentuan umum Bab XI Pasal 26 Poin a menerangkan prajuru yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas-tugas sampai dikukuhkannya prajuru yang baru sesuai perarem ini. Selanjutnya berdasarkan awig-awig Desa Adat Serangan, serta Perda No.4 Provinsi Bali memperpanjang jabatan Bendesa sampai ada Bendesa Definitif.

“jelas di sini tidak ada hal yang dilanggar, tetapi mereka bersikukuh ingin mengesahkan salah satu calon, atas nama I Nyoman Gede Pariartha yang dimenangkan atas hasil voting,” jelasnya.

Jro Bendesa bersama jajarannya juga dikatakan tidak menerima undangan terkait kepanitiaan pemilihan Bendesa, padahal dalam perarem Prajuru Desa Adat dan Lurah sebagai penasihat harus mengetahui terkait kegiatan pemilihan Bendesa.

“pada saat itu kami sama sekali tidak pernah dilibatkan, perjalanan waktu panitia ini melakukan sosialisasi ke masing-masing Banjar, dimana saat mensosialisasikan mestinya perarem itu disebarluaskan kepada Krama sebelum melakukan rapat di setiap Banjar,” jelasnya.

Pihaknya berharap permasalahan ini segera selesai dengan mendatangi perangkat MDA Bali untuk menyampaikannya kronologis sebenarnya terkait kegaduhan ini, sekaligus membawa bukti-bukti berupa dokumen yang lengkap pada Rabu 10 Juli 2024.

Sementara Sekretaris Desa Adat Serangan, Nyoman Kemu Antara menilai panitia telah melakukan kebohongan, yang menyatakan pemilihan Bendesa dilakukan secara musyarawah mufakat dan menetapkan I Nyoman Gede Pariartha sebagai Bendesa. Padahal panitia melakukan pemilihan dengan cara voting yang menghasilkan perbandingan angka 8-5. Sehingga calon lainnya merasa keberatan atas hal tersebut.

“cara tersebut sudah bertentangan dengan isi Perarem Pasal 20, dan ketidaksesuaian isi pararem tersebut menimbulkan keberatan dari 3 calon bendesa lainnya,” pungkasnya.

Disebut tiga calon bendesa yang mengajukan keberatan yakni, I Wayan Kuat dari Banjar Peken, I Wayan Astawa, dari Banjar Kaja dan I Made Sukanadi, dari Banjar Tengah.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Hadiri HUT Ke-21 RSD Mangusada

Salah seorang calon Bendesa, I Wayan Astawa berharap permasalahan ini segera diselesaikan, sebab dapat berdampak ke masyarakat lainnya. Dilihat sejak awal adanya keanehan dari panitia pemilihan Bendesa adanya upaya untuk meloloskan salah satu calon lainnya.

“kami mohon supaya MDA Bali untuk memediasi masalah kegaduhan yang terjadi di Desa Adat Serangan,” harapnya.

Salah satu panitia bernama Made Sukarya mengaku bahwa, permasalahan ini diketahui setelah adanya keberatan dari 3 calon Bendesa akan pemilihan voting.

Saat itu diketahui telah ada musyawarah mufakat dari para calon, namun tidak dijalankan oleh panitia lainnya. Kemudian panitia melakukan voting dan muncul nama pemenang I Nyoman Gede Pariartha. Ia pun sebenarnya tidak menyetujui cara itu karena melanggar perarem.

“di pararem tidak ada pemilihan voting, di sinilah calon bendesa lainnya melakukan keberatan. Kita harus mediasi ini,” tegasnya.

Sebelumnya telah dilakukan parum Desa pada 24 Mei 2024 kami, tetapi tidak ada keputusan. Upaya lainnya juga telah dilakukan dengan membawa surat keberatan dari Prajuru maupun calon Bendesa ke MDA Kota Denpasar, namu tidak sesuai dengan hasil parum pada 24 Mei 2024. Ia pun merasa panitia pemilihan dalam menjalani tugas tidak seirama.

“Kami merasa panitia pemilihan Bendesa Desa Adat Serangan jalan sendiri-sendiri,” imbuhnya. (kbh1)

Related Posts