October 24, 2024
Daerah

Cek Masalah di Pantai Lima, Dewan Badung Segera Tinjau Lokasi

Badung -kabarbalihits

Masalah protes krama Desa Adat Pererenan terhadap proyek pembangunan atas tanah negara tersebut  menjadi perhatian pihak Dewan Badung. Untuk menggali informasi  terkait masalah tersebut Komisi I dan Komisi II DPRD Badung merencana akan melakukan peninjauan ke Pantai Lima, Desa Pererenan.

Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan, ST yang dihubungi Minggu (23/6) membenarkan akan melakukan kunjungan lapangan ke Desa Perenan. “Hari Senin siang (24/6)  kami akan menijau lokasi proyek bersama Komisi II DPRD Badung, kalau bisa menyerap aspirasi masyarakat dan pemerintah seperti apa, serta mecarikan jalan terbaik sehingga ada win-win solution nantinya. Tidak ada masalah yang tidak bisa dibicarakan dengan baik-baik, apa lagi pemerintah dan masyarakatnya, pasti ada solusi,”ungkapnya.

Sebelumnya  Desa Adat Pererenan melalui Kuasa Hukumnya I Wayan Koplogantara pun melakukan Somasi kepada beberapa pihak seperti, Kepala Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini Bupati Badung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan PT Pesona Pantai Bali yang saat ini sebagai investor atau penyewa lahan negara tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk mendapatkan solusi dari pemerintah Kabupaten Badung yang mengakui jika lahan yang muncul merupakan aset pemkab.“Iya kita lakukan somasi pada kasus pembangunan di lahan negara. Termasuk Pemkab Badung yang sudah melakukan reklamasi secara illegal,” ujarnya.

Pihaknya mengaku ada beberapa poin yang disampaikan pada somasi itu, diantaranya adanya kegiatan reklamasi ilegal di Sungai Surungan yang dilakukan kontraktor atas perintah Dinas PUPR Badung. Pada kegiatan reklamasi tersebut akhirnya memunculkan tanah timbul seluas 70 are. Diungkapkan pula Desa Adat maupun Desa Dinas berdasarkan hasil pertemuan pada tanggal 15 Juni 2024, sepakat menolak pembangunan dan segala perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Badung kepada investor di tanah negara tersebut. “Sebenarnya tujuan kita somasi untuk mencari solusi antara pihak Pemkab Badung dan Juga Desa adat Pererenan. Mengingat saat ini Desa adat tidak mau jika lahan itu dibangun oleh investor,” tegasnya.

Baca Juga :  Hut Ke-235, Kota Denpasar Dapat Kado Spesial Dari Menteri PPPA Bintang Puspayoga

Atas sejumlah fakta yang disampaikan, Desa Adat pun mendesak Pemkab Badung untuk menghentikan segala kegiatan Pemkab Badung diatas tanah negara yang dimaksud. Apabila somasi ini tidak hindahkan, Desa Adat Pererenan akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata atau gugatan ke PTUN. Termasuk melaporkan pihak-pihak ke Menteri ATR BPN Republik Indonesia. “Mudah-mudahan dengan somasi ini, bisa diperhatikan desa adat pererenan. Mengingat krama desa adat pererenan itu juga merupakan rakyatnya Bupati Badung,” bebernya. (r).

Related Posts