Polda Bali Tangkap Ratusan Pelaku Terlibat Peredaran Gelap Narkotika
Denpasar-kabarbalihits
Polda Bali menangkap ratusan pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Bali.
Ratusan tersangka yang diamankan tersebut merupakan hasil dari Operasi Antik Agung 2024 selama 16 hari, yakni dari 31 Mei hingga 15 Juni 2024, dengan berhasil menangkap sesuai target operasi (TO) sebanyak 70 orang, dan non TO sebanyak 77 orang, serta mengamankan berbagai jenis barang bukti dari narkotika hingga minuman beralkohol.
Wadir Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP. Ponco Indriyo, S.I.K.,M.H menyampaikan, Operasi Antik Agung 2024 merupakan bagian dari Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih aman dan kondusif, serta sebagai upaya menekan tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Bali.
“adapun yang sudah kita dapatkan selama 16 hari adalah 147 orang, dimana 70 orang sesuai target operasi sudah kita ungkap, dan ada juga yang non target operasi 77 orang,” kata AKBP. Ponco Indriyo, S.I.K.,M.H saat konferensi pers di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis, (20/6/2024).
Sedangkan barang bukti yang telah diamankan diantaranya berupa Sabu seberat 2.157,12 gram netto, Ganja seberat 4.251,72 gram netto, Ekstasi sebanyak 1.253 butir, MDMA 3.274,22 gram netto, Pil koplo 255 butir, dan sebanyak 1.760 botol serta 6 jerigen minuman beralkohol (Mikol) arak tanpa ijin. Sehingga jika diuangkan keseluruhan barang bukti mencapai Rp 3 miliar lebih.
Pada keseluruhan pengungkapan kasus ditemui bermacam modus operandi yang dilakukan melalui peran para tersangka, yakni dimulai dengan cara menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, dan menyerahkan atau menerima berbagai jenis narkotika.
Dikatakan terdapat kasus menonjol pada Operasi Antik Agung ini yakni dengan mengamankan seorang tersangka di Jalan Pulau Buru, Dauh Puri, Denpasar beserta barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1,5 kg.
“sudah kita proses dan kita lengkapi berkasnya dan waktu dekat kita kirim ke JPU. Tersangka berperan sebagai perantara atau kurir,” ujarnya.
Kini para tersangka disangkakan dengan pasal tentang narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Disebut melalui pengungkapan kasus ini, Polda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 950.650 orang. (kbh1)