October 14, 2024
Hukum

Ketidakhadiran Pihak Tergugat Saat Peninjauan Setempat di Griya Keniten Dipertanyakan, Dokter Suryahadi Mengaku Diintimidasi

Denpasar-kabarbalihits

Proses persidangan yang tengah dijalani penggugat Dokter Bedah Kecantikan Suryahadi terhadap tergugat yakni salah satu Bank BUMN milik Pemerintah telah memasuki agenda peninjauan setempat di Griya Keniten, Jalan Tegal Dukuh, Padangsambian Kaja, Denpasar, pada Jumat (7/6/2024).

Dilakukannya peninjauan setempat bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas, hingga kualitas dan kuantitas objek dimaksud. Dimana tanah ber-SHM Nomor 3463 milik Ida Bagus Suryahadi saat ini dibawah pengawasan dalam sengketa perkara, dengan Nomor Perkara : 1093/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal register 09 Oktober 2023 di Pengadilan Denpasar.

Saat peninjauan setempat, pihak penggugat yakni Dokter Ida Bagus Suryahadi mempertanyakan ketidakhadiran dari pihak tergugat, yang hanya dihadiri majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Putu Ayu Sudariasih, dan pihak turut tergugat dari BLBI Bali.

Meski kerap berkomunikasi dengan pihak Bank, Dokter Suryahadi mengaku mendapat intimidasi dari berbagai pihak melalui telepon setelah mengajukan sita jaminan saat sidang gugatan sebelumnya.

“begitu saya ajukan sita jaminan, besoknya saya ditelpon. Mengaku orang dari sini, dari sini, saya tetap tenang saja, diintimidasi gitu. Sampai kemarin pun di WA, ada label Mahkamah Agung, keterlaluan ini, ini pasti permainan ini” kata Dokter Suryahadi didampingi istri, Jumat (7/6/2024).

Dokter Suryahadi sebagai debitur tidak menampik adanya suatu ikatan utang piutang kepada kreditur yakni salah satu Bank BUMN pada tahun 2017, berupa kredit modal kerja sebesar Rp 12 miliar dengan jaminan 3 aset yang digunakan untuk membuka usaha klinik. Namun dalam perjalanannya, dua aset yang dimiliki Dokter Suryahadi berupa rumah dan vila dilelang oleh pihak Bank tanpa sepengetahuannya. Padahal Dokter Suryahadi telah melakukan kewajibannya dalam pembayaran angsuran sesuai kesepakatan yang diberikan pihak Bank.

Hal serupa juga terjadi pada Griya Keniten yang ditempati saat ini yang akan dilelang oleh pihak Bank. Namun Dokter Suryahadi bersama keluarga berjuang untuk mempertahankannya karena terdapat Merajan yang disucikan.

“saya yakin rumah ini tidak akan bisa, karena ada merajan leluhur saya, sembahyang tiap hari, kita orang Bali. Saya yakin pasti ada ketemu jalannya,” ujarnya.

Dengan gugatan yang diajukan di PN Denpasar, Dokter Suryahadi meyakini sengketa yang dihadapi dapat terselesaikan dengan baik, serta nilai kerugian yang ditanggungnya dapat dikembalikan.

“doa saya ada dua, saya akan bayar itu hutang. Kedua, dengan saya membayar sisa hutang itu ( Rp 2,8 miliar) kerugian saya harus dibayar dong (2 aset yang telah terlelang senilai Rp 3,4 miliar), ayo kita sama-sama berdamai. Kita bisa selesaikan ini,” pungkasnya.

Sementara kuasa hukum Dokter Suryahadi, Suriantama Nasution mengatakan, peninjauan setempat yang dihadiri seluruh anggota majelis hakim menandakan adanya atensi perkara ini. Ia menyayangkan dan mempertanyakan ketidakhadiran pihak tergugat pada proses terpenting ini.

“kenapa, sedangkan di persidangan kemarin pada saat memberikan kesaksian dari pihak kita, mereka begitu berapi-api,” tanya Suriantama Nasution bersama partners Saud Susanto.

Dalam peninjauan setempat ini ditemukan fakta persidangan adanya lokasi dengan batas-batas yang telah ditetapkan bersama, dan satu tempat yang sakral yakni Merajan. Juga disebutkan dalam persidangan bahwa dasar dari segala hukum adalah hukum adat.

“bila kita tidak mampu mempertahankan, berarti kita sudah menggerus dari hukum adat kita khususnya kita yang ada di Bali. Jadi ini yang betul-betul kita jaga, bahwa apapun seharusnya kita berdaulat untuk apa yang kita miliki, adat yang kita punya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tuntutan Jaksa Rancu, Kuasa Hukum Jerinx : “Yang Disuarakan Jerinx Adalah Faktual”

Disebut dalam perkara ini juga ditemukan pihak Bank melakukan proses-proses diluar tata kelola sehingga muncul perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, persidangan akan berlangsung pada 19 Juni 2024 dengan agenda pihak penggugat menghadirkan saksi peristiwa dan saksi ahli, serta menyampaikan bukti surat. (kbh1)

Related Posts