
Bareskrim Polri Bongkar Lab Hydroponic Ganja di Bali, 3 WNA Ditangkap
Badung-kabarbalihits
Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap laboratorium rahasia (Clandestine lab) hydroponic ganja di Villa Sunny Vilage, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada 2 Mei 2024, dengan berhasil menangkap tiga pelaku warga negara asing (WNA).

Tiga pelaku tersebut diantaranya dua warga Ukraina inisial IV dan MV, dan seorang warga Rusia inisial KK. Mereka terlibat dalam kepemilikan lab, pembuatan dan memasarkan narkoba.
Pada konferensi pers yang digelar di areal Villa Sunny, Senin (13/5/2024) Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyebut bahwa pengungkapan Clandestine lab di Bali merupakan hasil kerjasama Bareskrim dengan Ditjen Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Soetta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Bali, dan Polres Badung.
Hasil penyelidikan lab yang berada di ruang dibawah tanah ini dilakukan selama dua bulan oleh tim Bareskrim. Dimana pembuatan narkotika secara modern ini terungkap karena adanya keterkaitan pengembangan dan penyelidikan pada kasus Clandestine laboratorium ekstasi Sunter-Jakarta Utara milik Fredy Pratama, dengan keterlibatan pelaku LM sebagai kurir yang kabur ke Bali.
Saat penggeledahan di Clandestine laboratorium pada Villa Sunny ditemukan barang bukti berupa alat cetak ekstasi, hydroponic ganja seberat 9.799 gram, Mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan Mephedrone dan hydroponic ganja, serta berbagai peralatan laboratorium pembuatan Mephedrone dan hydroponic ganja.
Tidak hanya itu, dari tersangka KK merupakan jaringan Hydra yang ditangkap di wilayah Gianyar didapatkan barang bukti berupa ganja seberat 382, 19 gram, hasis seberat 484, 92 gram, kokain 107, 95 gram, dan mephedrone sebanyak 247, 33 gram. Sedangkan hasil dari penangkapan DPO Clandestine laboratorium Sunter kurir LM di wilayah Denpasar, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 kg.
“kalau kita lihat dari estimasi nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan saat ini sekitar Rp 11,5 miliar tapi itu diluar bahan yang sudah jadi, kalau sudah jadi akan lebih besar lagi,” pungkas Kabareskrim Polri.
Pemasarannya dikatakan tidak hanya diedarkan melalui aktivitas masyarakat di Bali, juga diedarkan melalui internet dengan menelusuri Darknet Forum Roads.CC dan grup akun aplikasi telegram, dimana pembayaran dengan uang digital bitcoin. Juga dalam modusnya, para pelaku sengaja membuat Clandestine laboratorium narkotika di tengah pemukiman penduduk.
“membangun di tengah penduduk dengan tujuan menyamarkan perbuatan, kita lihat bangunannya semua sama tetapi yang bersangkutan sudah memodifikasi villa yang ditempati dengan membangun pabrik di lantai bawah,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini disebut masih ada yang DPO, dengan dua pelaku warga Ukraina dan satu warga Indonesia.
Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 129 huruf A dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.
Sementara Kuasa Hukum PT Bali Dreamhouse Management dan PT Sunny Development Grup dari Brotherhood, Setyo Edi mengatakan, pengelola vila tidak mengetahui terkait vila nomor 6 dijadikan tempat aktivitas pembuatan narkoba yang dihuni oleh para bule tersebut. Sebab terdapat dua unit vila tidak dihandle oleh Dreamhouse Management.
“ini ada dua unit dikelola sendiri-sendiri, unit nomor 6 dan nomor 1, itu memang kita bebaskan karena bisnisnya bule kan gitu. Tapi yang lain kita handle,” kata Setyo.
Bagi Setyo, mereka memanfaatkan kebebasan yang diberikan sebagai penghuni vila. Setelah kasus ini diungkap Bareskrim, pihaknya baru mengetahui villa sunny dijadikan tempat pembuatan narkoba. Ia mengaku kaget setelah melihat ke dalam vila karena adanya banyak sampah, dan ruangan dirubah menjadi laboratorium narkoba rahasia.
“disini memang bebas, Security tidak mengecek semuanya. Karena disini privacy tamu bule dijaga juga,” ujarnya.
Disebut pembeli vila tersebut adalah seorang warga negara Ukraina bernama Olena Kolotova (59) dan disewakan kembali kepada para pelaku selama 24 tahun sejak 22 November 2022.
“di transaksinya ini senilai USD 100.000 selama 24 tahun sudah dibayar lunas. Itu wajar, karena saat itu masa Corona properti tidak laku sama sekali,” jelasnya.
Selanjutnya setelah kasus ini, dikatakan keberadaan vila no 6 akan kembali ke pemilik asal sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya.
“ditulis di pasal 8, objek ini jika dibatalkan perjanjiannya atas dasar apapun maka akan kembali ke pemilik asal, sebelum disewa oleh Sunny Development Grup,” imbuhnya. (kbh1)


