October 14, 2024
Daerah POLHUKAM

Sukseskan Kegiatan WWF ke-10, Polda Bali Bersama Kelompok Nelayan Simbar Segara, Bersinergi Menjaga Situasi Kamtibmas Wilayah Pesisir

Denpasar – kabarbalihits

Kelompok Nelayan Simbar Segara, Suwung Kauh, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, melakukan sinergi dengan jajaran Polda Bali dalam rangka ikut menjaga situasi kamtibmas wilayah pesisir.

Kegiatan yang digelar Jumat 10 Mei 2024 ini, juga sebagai upaya untuk mendukung kegiatan World Water Forum (WWF) ke-10 tahun 2024 yang akan digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024.

Ketua Kelompok Nelayan Simbar Segara, Ketut Darsana, mengatakan, pihaknya bersama jajaran kelompok nelayan, siap untuk mendukung kegiatan WWF di Bali. “Kami.dari kelompok nelayan, akan turut andil dalam mensukseskan jalannya kegiatan WWF ke-10, demi terciptanya Bali yang aman,” katanya.

Selama ini, kejahatan terhadap penangkapan hewan dilindungi seperti penyu, marak terjadi di Wilayah Bali. Hal itu tentu sangat mengancam populasi penyu di alam, yang dikhawatirkan akan mengakibatkan kepunahan terhadap penyu.

Untuk mengantisipasi maraknya penangkapan Penyu, kelompok Simbar Segara, Denpasar, siap membantu pihak Kepolisian khususnya Polda Bali dalam membantu mengawasi sepanjang perairan pesisir. Terutama untuk meminimalisir pelanggaran penangkapan satwa liar di wilayah Bali.

Di Indonesia semua jenis penyu dilindungi berdasarkan PP No. 7/1999 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya dilarang.

Menurut UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 juta.

Baca Juga :  Bupati Buleleng Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dalam Pengembangan Wisata di Desa

Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. (r)

Related Posts