
Ketua DPRD Badung Pimpin Rapat Permohonan Hibah Aset Kepada Desa Pererenan
Badung – kabarbalihits
Ketua DPRD Badung, Dr. Drs. I Putu Parwata, MK., MM., menerima jajaran Desa Dinas dan Desa Adat Pererenan di kediamannya, Selasa 20 Februari 2024. Kahadiran para prajuru tersebut rapat terkait permohonan hibah tanah aset Pemerintah Kabupaten Badung kepada Desa Pererenan.
Putu Parwata yang pada kesempatan tersebut didampingi Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, meminta masukan dari instansi terkait tentang permohonan hibah tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.\
Hadir untuk memberikan masukan dan pendapatnya adalah Kabag Tata Pemerintahan Setda Badung Made Surya Dharma, Kabid Aset BPKAD Badung Kadek Oka Parmadi. Turut hadir Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana, Kelian Desa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Rai Iswara didampingi Kepala LPD Pererenan, Kelian Adat dan Dinas Banjar Kangkang.
Pertemuan tersebut menindaklanjuti surat dari Bupati Badung tanggal 29 Januari 2024 Nomor 032/2975/Setda/BPKAD perihal mohon persetujuan hibah tanah kepada Desa Pererenan berupa tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Badung dengan luas 1.000 m2 dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 19 yang berlokasi di Banjar Kangkang, Desa Pererenan Kecamatan Mengwi.
Aset tanah tersebut telah dimanfaatkan oleh Desa Pererenan sebagai Gedung LPD dan Puskesmas yang dipergunakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Desa Pererenan.
Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana, mengatakan berdasarkan diskusi sebelumnya ada usulan dari Desa Adat dan Dinas Pererenan untuk memperoleh hibah tanah dari Pemkab Badung yang mana di atas tanah tersebut sudah terbangun kantor LPD cukup lama. Selain itu, di areal tersebut juga terbangun Puskesmas Pembantu (Pustu).
“Untuk Pustu, jika memungkinkan kami meminta agar bisa dikaji ulang dan direlokasi ke tempat yang lebih aman dan representatif, mengingat lokasi saat ini berada di keramaian yang cukup padat dan dirasa membahayakan bagi masyarakat yang ingin berobat. Alangkah lebih baik Pustu berada di dekat Kantor Perbekel Pererenan yang saat ini tengah dibangun, ” ucap Sumartana.
Namun, lahan kosong di dekat Kantor Perbekel Pererenan ini merupakan tanah Pemprov Bali, sehingga mereka pun berharap bisa difasilitasi oleh Ketua DPRD Badung agar bisa memohon tanah Pemprov tersebut. “Besar harapan kami untuk bisa difasilitasi oleh Bapak Ketua, bagaimana caranya kami bisa memohon tanah Provinsi untuk bisa dijadikan tempat pembangunan Pustu,” pintanya.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Badung ingin masyarakatnya terus maju dan berkembang.
“Niatan masyarakat untuk membangun wilayahnya ini kami berikan apresiasi. Kami dorong supaya setiap wilayah desa itu bisa bangkit dan tumbuh, baik dari segi sosial, keagamaan, lingkungan, ekonomi, semuanya tumbuh,” katanya.
Meski demikian untuk permohonan hibah ini, Parwata mengatakan, pemerintah perlu waktu untuk menyelaraskan ketentuan dan aturan-aturan yang ada. Dengan demikian nantinya tidak terjadi kesalahan yang justru berpotensi menjadi temuan, baik si pemberi maupun penerima hibah.
“Permohonan hibah ini tentu ada mekanismenya, ada ketentuannya. Kemudian pemanfaatan aset juga ada ketentuannya. Jangan sampai nanti kita berniatan baik kepada masyarakat, malah kita melanggar. Ini yang harus kita hindari,” ungkap Parwata.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini mengingatkan, perlu diadakan rapat kerja bersama antara DPRD dan pemerintah yang diwakili oleh OPD terkait. Dari rapat ini akan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan bersama instansi terkait dan masyarakat untuk memetakan wilayah tersebut.
“Untuk waktu peninjauan lapangan akan kami atur, sehingga diketahui aset-aset mana yang nanti bisa dikelola. Kita juga akan koordinasi dengan provinsi supaya betul-betul riil di lapangan. Supaya legalitasnya jelas dan tidak menimbulkan persoalan, ” tandasnya. (kbh6)


