July 8, 2024
Daerah Politik

Surat Suara Tertukar di Pedawa Buleleng, PSU Dilaksanakan Minggu Mendatang

Denpasar-kabarbalihits

Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng rencananya akan dilakukan pada Minggu, 18 Februari 2024.

PSU dilakukan lantaran tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten Buleleng dapil 3 yang masuk ke dapil 8, dan digunakan oleh pemilih saat Pelaksanaan Pemilu 2024, 14 Februari 2024.

Komisioner KPU Bali I Gede Jhon Darmawan menjelaskan, berdasarkan proses koordinasi ditempat disepakati bahwa pelaksanaan pemungutan surat suara Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPD RI tetap dijalankan. Namun khusus pemungutan surat suara DPRD Kabupaten/ dihentikan, yang selanjutnya akan dilakukan metode PSU pada Minggu, 18 Februari 2024.

Dipilihnya hari Minggu yang merupakan hari libur, untuk mencegah berkurangnya jumlah pemilih pada proses PSU dilakukan.

“rencananya pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Minggu 18 Februari, karena mencegah pemilih yang tidak hadir ke TPS, mempertahankan jumlah pemilih menyesuaikan pada momentum pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari,” jelas Jhon Darmawan di Kantor KPU Bali, Kamis (15/2/2024).

Mengenai kesiapan logistik, KPU telah menyiapkan 1000 cadangan surat suara terkait pelaksanaan PSU tersebut. Jika terjadi kekurangan, KPU kembali akan melakukan pengadaan surat suara untuk pelaksanaan PSU.

Baca Juga :  Wabup Suiasa Pimpin Rapat Koordinasi Program Perekonomian, UMKM dan Ekonomi Kreatif

Diketahui PSU ini dilakukan berdasarkan tertukarnya surat suara anggota DPRD Kabupaten Buleleng dapil 3 yang masuk ke dapil 8. Dimana saat itu, seorang pemilih tidak bisa menemukan calonnya pada surat suara DPRD Kabupaten/Kota. Maka permasalahan itu disampaikan kepada pengawas dan Ketua KPPS yang ada di TPS.

Setelah diperiksa, ternyata ditemukan kesalahan pada kode dapil, sehingga proses pemungutan suara dihentikan.

“di surat suara itu tertera warna, ada dapil. Setelah dilihat ternyata dapilnya salah, jadi proses sementara dihentikan disitu. Melakukan proses koordinasi, jadi keputusan dilakukan proses PSU khusus tingkat DPRD Kabupaten/Kota,” terang Jhon. (kbh1)

Related Posts