Fakta Baru Terungkap, Dalam Sidang Lanjutan Kasus Insiden Nyepi di Desa Sumberklampok
Buleleng-kabarbalihits
Sidang lanjutan kasus insiden Hari Raya Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang terjadi pada 22 Maret 2023 lalu, menghadirkan fakta baru yang menarik. Pada sidang Kamis (15/2) di Pengadilan Negeri Singaraja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi, Ketut Widyantara, dari pihak Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Dalam keterangannya, Widyantara menyampaikan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, sebelum terjadinya kasus tersebut, masyarakat setempat diberikan kebebasan untuk menggunakan akses jalan di portal tersebut menuju Pantai Segara Rupek pada saat Nyepi.
“Jadi itu perlu dicatat bahwa mereka diberikan kebebasan dan tidak adanya larangan,” tegas Agus Samijaya selaku koordinator kuasa hukum terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad.
Lebih lanjut Samijaya menyoroti kurangnya sosialisasi terkait kebijakan tersebut kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya, terdapat kebijakan dari pimpinan Taman Nasional Bali Barat untuk meliburkan kawasan wisata, namun sosialisasi yang dilakukan tidak mencapai masyarakat secara langsung dan menyeluruh.
“Menurut saya, pihak Taman Nasional Bali Barat juga lalai, karena masyarakat ketika tidak mengetahui adanya regulasi baru akan dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja,” ungkap Samijaya.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi seharusnya dilakukan dengan memasang pengumuman atau menempel surat edaran tersebut jauh hari sebelum Hari Raya Nyepi.
Yang menarik menurut Samijaya adalah adanya surat dispensasi yang menjadi sorotan dalam sidang. Terdapat dua surat sebagai barang bukti, yang pertama menyatakan larangan masuk ke Taman Nasional Bali Barat pada Hari Raya Nyepi, namun di sisi lain, surat kedua menunjukkan adanya dispensasi atau pengecualian tanpa keterangan yang jelas.(kbh2)