October 14, 2024
Daerah Politik

Balai Pertemuan Masih Tersegel, KPU Badung Pastikan TPS di Perumahan Kesambi Baru Pindah ke Pasar

Denpasar-kabarbalihits

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 bagi warga Perumahan Kesambi Baru, Kerobokan, Kuta Utara, Badung akan menggunakan lahan Pasar Tradisional, meski warga setempat bersikeras ingin menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) Balai Pertemuan sebagai lokasi TPS.

Upaya yang dilakukan KPU Badung ini lantaran adanya konflik kepemilikan lahan antar warga perumahan Kesambi Baru berujung disegelnya Balai Pertemuan, yang hingga saat ini masih berproses hukum.

Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menjelaskan, dalam hal ini KPU Badung tetap berpijak pada aturan. Secara regulasi dikatakan, jika tempat tersebut bersengketa hukum dipastikan tidak bisa digunakan sebagai lokasi TPS.

Dimana KPU telah menyiapkan tempat baru sebagai lokasi TPS, yakni di Pasar Ngerobok yang jaraknya tidak jauh dari Perumahan Kesambi Baru.

“kita tidak bisa gunakan, tetap akan kita buat TPS diluar tempat itu. Kita sudah siapkan di Pasar Ngerobok, hanya 200 meter dari sana. Titik koordinatnya sudah kita pindahkan,” jelas I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, saat menghadiri Simulasi Pengamanan Pungut Suara di Polresta Denpasar, Sabtu (27/1/2024).

Dipindahkannya lokasi TPS juga dimaksudkan agar tidak menimbulkan persoalan baru saat pelaksanaan Pemilu mendatang.

Sebelumnya telah dilakukan mediasi antar warga Perumahan Kesambi Baru bersama aparat terkait, namun warga tetap menginginkan balai pertemuan yang dipagari baja ringan tersebut agar digunakan sebagai lokasi TPS.

“mereka berusaha untuk mempertahankan, tapi kan tidak mungkin. Kalau kita buka paksa pagarnya masuk, nanti kalau ada laporan penyerobotan siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Baca Juga :  Lokasi TPS di Kesambi Dipagari Baja Ringan, KPU Badung Carikan Tempat Baru

Diketahui, disegelnya Balai Pertemuan di Perumahan Kesambi Baru, Kerobokan, Kuta Utara, Badung dikarenakan adanya konflik kepemilikan lahan. Dimana sebagian lahan Balai Pertemuan tersebut diklaim milik oleh salah satu warga, sehingga anggota warga Perumahan Kesambi Baru lainnya membawa permasalahan ini ke Polda Bali. (kbh1)

Related Posts