October 14, 2024
Hukum Kriminal

Diduga Akan Kabur ke Luar Bali, Dua WNA Aniaya Pegawai Salon Kuku Ditangkap di Bandara

Badung-kabarbalihits

Dua perempuan WNA yang sempat membuat keributan pada Kamis 14 Desember 2023, lantaran menolak membayar biaya lebih treatment kuku di salah satu salon kawasan Jalan Beraban, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, telah diamankan Satreskrim Polres Badung.

Kedua WNA yang diketahui berinisial ICW berkebangsaan Inggris, dan CAB warga asal Amerika Serikat ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai oleh tim Satreskrim Polres Badung bekerjasama dengan petugas Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu (16/12/2023).

Wakapolres Badung, Kompol I Made Pramasetia mengungkapkan, kedua WNA ini ditangkap karena diduga akan meninggalkan Pulau Bali, pasca viralnya keributan yang berujung penganiayaan di Ombre Nails Studio, Kuta Utara.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari kedua WNA ini, rencananya mereka berlibur selama 16 hari di Bali yakni sampai 22 Desember. Namun kedua WNA diketahui telah membeli tiket pesawat pada 16 Desember, dengan tujuan ke Thailand.

“memonitor gerakan pelaku saat kemarin tanggal 16 Desember, pelaku ini kita amankan di Bandara Ngurah Rai karena kita diduga akan meninggalkan Bali,” ungkap Kompol Made.

Dengan ditetapkannya menjadi tersangka, kedua WNA saat ini ditahan di Polres Badung yang selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke Kejari.

“sampai nanti kita bisa limpahkan ke rekan-rekan Kejari, pelaku ditahan,” tegasnya.

Disebut motif tindak pidana ini terjadi karena kedua WNA tersebut tidak puas dengan jasa treatment (perawatan) yang diberikan pihak salon.

Berawal dari kedua WNA ini datang akan melakukan perawatan kuku, yang sebelumnya telah dijelaskan mengenai tarif harga oleh salah seorang staf Ombre Nails Studio. Diterangkan juga mengenai biaya tambahan apabila menambah perawatan jenis lainnya.

Saat itu paket perawatan yang diminta oleh WNA ini adalah seharga Rp 600 ribu. Namun sejalan perawatan dilakukan, kedua WNA ini menambah jenis perawatan yang lain. Usai perawatan, kedua WNA ini diminta biaya lebih karena adanya penambahan perawatan lain.

Tetapi kedua WNA hanya bersedia membayarkan biaya tambahan senilai Rp 760 ribu dari biaya sebenarnya, yakni 930 ribu.

Hal inilah yang memicu emosi dari kedua WNA tersebut, karena tidak terima adanya biaya tambahan. Keributan pun terjadi, dan staf Ombre Nails Studio sempat menerima penganiayaan oleh pelaku.

“sehingga terjadi perdebatan, perselisihan, dan dilanjutkan adanya penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Saat keributan terjadi, korban sempat merekam kejadian dan WNA itu berupaya merebut handphone untuk menghapus video hasil rekaman korban.

Dari kejadian itu, staf Ombre Nails Studio mengalami memar pada tangan dan bagian perut.

“pelaku melakukan pengancaman, kalau ini menjadi viral korban akan dicari,” imbuh Wakapolres Badung.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Jerinx Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Barang bukti yang diamankan petugas yakni berupa 2 unit Handphone, 2 dokumen paspor, dan 2 bording pass. Juga CCTV di lokasi kejadian dan 1 Handphone milik korban.

Atas kejadian tersebut, kedua WNA disangkakan dengan pasal 351 dan pasal 335 tentang penganiayaan dan terkait dengan ancaman kekerasan. (kbh1)

Related Posts