October 14, 2024
Politik

Tancap Gas, Wayan Suyasa Rapatkan Barisan Capai Target 20 Persen Kursi Golkar di DPRD Badung

Badung – kabarbalihits

Setelah mendapat surat mandat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar agar Partai Golkar meraup kursi minimal 20 persen dalam Pemilihan Legislatif 2024, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, Minggu (26/11) mengumpulkan ratusan pengurus, caleg dan simpatisan partai Golkar di Kabupaten Badung untuk melakukan rapat koordinasi serta persiapan dalam perekrutan saksi dalam Pemilu 2024 mendatang.

Bahkan kegiatan tersebut juga diisi dengan pendidikan politik dengan narasumber mantan anggota KPU Badung, Nur Sodik. Dalam orasi politiknya Wayan Suyasa meminta agar setiap kader Golkar untuk tidak ragu bekerja keras dengan turun ke tengah masyarakat dalam upaya meningkatkan raihan suara Golkar di Pemilu 2024. “Dari hasil pertemuan dengan DPP terkait Pemilu 2024, saya telah mendapatkan tugas untuk mencapai target 20 persen suara di kursi legislatif. Untuk itu saya kumpulkan semua Caleg yang mengikuti kontestasi di Pileg 14 Februari 2024 mendatang untuk mempersiapkan diri mereka agar mendapat dukungan dimasyarakat, “ujarnya.

Politisi inovatif yang populer disapa WS ini juga menyebut, rapat koordinasi ini bagian dari berorganisasi, karena partai ini bukan milik pribadi sesorang. Sehingga koordinasi harus dilakukan apa lagi saat ini menghadirkan dewan pertimbangan partai.

Selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung, Wayan Suyasa berharap para caleg tetap mendekatkan diri ke masyarakat, melalui kader-kader paling bawah yakni jajaran pengurus desa. “Mengingat tinggal beberapa hari lagi kita sudah melaksanakan pemilu 2024, intinya kader golkar harus hadir dan membantu masyarakat,” terangnya.

Sementara Nur Sodik mantan anggota KPU Badung dalam pendidikan politiknya mengatakan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi ,untuk kegiatan kampanye sudah diperbolehkan di sarana umum dan pendidikan asalkan sudah mendapatkan izin dari pemilik lembaga atau tempat untuk kampanye tersebut.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Karya Atma Wedana di Puri Agung Pemecutan

“Sesuai dengan aturan kampanye yang baru kita diperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas umum seperti Banjar dengan syarat telah mendapatkan izin dari pengelola dan tidak menggunakan atribut pemilu, ” paparnya. (Kbh6)

Related Posts