Tidak Miliki KTP Bali, Pengungsi Terdampak Kebakaran TPA Suwung Dipulangkan ke Daerah Asal
Denpasar-kabarbalihits
Pemerintah Bali memutuskan untuk memulangkan puluhan pengungsi terdampak kebakaran TPA Suwung, Denpasar yang ada di Kantor Lurah Serangan, Denpasar Selatan. Mereka yang dipulangkan merupakan warga yang tidak memiliki status kependudukan di Bali.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin menjelaskan, sebagian dari 60 jiwa pengungsi terdampak kebakaran TPA Suwung yang tidak memiliki KTP Bali dipulangkan ke daerah asalnya. Namun sebelum dipulangkan para pengungsi tersebut telah memutuskan untuk kembali ke daerah asalnya secara mandiri.
Selama ini mereka yang tinggal dan bekerja serabutan di sekitar TPA Suwung sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Timur, seperti Banyuwangi, Jember, Lumajang.
“kita ada kebijakan, ber-KTP non Bali sampai saat tuntas penanganan pemadaman kebakaran TPA Suwung, kita ada kebijakan mengantarkan ke daerah asal. Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Jawa Timur. Kami sudah siapkan bus untuk kembali pulang mereka sudah melakukan pemulangan diri secara personal dan mandiri,” jelas Kalaksa BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin di Denpasar, Senin (23/10/2023).
Sementara warga lain terdampak kebakaran yang memiliki status kependudukan sah di Denpasar sebanyak 20 jiwa, tetap dilayani kebutuhannya oleh Pemerintah Kota Denpasar sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“kewajiban Pemerintah Kota Denpasar untuk melayani mereka sampai batas waktu yang tidak ditentukan selama masih aktivasi posko pengungsian, posko terpadu penyiapan logistik, posko terpadu layanan kesehatan kepada masyarakat kita yang ada di posko pengungsian,” ujarnya.
Sejak kebakaran yang terjadi di TPA Suwung 12 Oktober lalu, BPBD Provinsi Bali mencatat sebanyak 63 jiwa yang mengungsi di posko pengungsian Kantor Lurah Serangan, akibat dari asap tebal yang menyelimuti pemukiman sekitar TPA Suwung. (kbh1)