Pj Gubernur Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bali
Denpasar -kabarbalihits
Berdasarkan hasil perkiraan musim kemarau dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Provinsi Bali mengalami kekeringan dalam kurun waktu yang cukup lama dan berpotensi menimbulkan kekurangan air bersih, kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, Penjabat (Pj.) Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyikapi hal tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Bali mengenai Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bali tertanggal Kamis (19/10).
“Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bali, sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana,” demikian dikutip dalam Keputusan Gubernur Bali bernomor 897/04-G/HK/2023 tersebut.
Selanjutnya disebutkan pula bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota se-Bali Tahun Anggaran 2023 dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi poin keempat dalam Keputusan tersebut.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali mengatakan penetapan Status Siaga Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
“Pada saat status siaga darurat ini ditetapkan, BPBD mempunyai kemudahan akses antara lain untuk : pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk dalam pengadaan barang/jasa, serta komando untuk menugaskan (memerintah) instansi/lembaga terkait,” kata Rentin.(r)