Rumah Mewah Dilelang Sepihak, Dokter Bedah Kecantikan di Bali Lawan Gugat Bank Milik Pemerintah
Denpasar-kabarbalihits
Seorang Dokter Bedah Kecantikan ternama di Bali berupaya melakukan gugatan terhadap salah satu Bank BUMN milik Pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan perkara perbuatan melawan hukum, lantaran Griya Anyar Keniten sekaligus kediamannya berusaha dilelang secara sepihak.
Dokter bernama Ida Bagus Suryahadi yang sebagai debitur ini merasa dirugikan atas proses perjanjian kredit yang diberikan pihak Bank. Meski telah beretikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sejumlah Rp 2.800.000.000, diindikasi Bank berplat M ini berusaha melelang kediamannya berupa sebidang tanah seluas 700 m2, secara sepihak. Dimana estimasi kerugian yang ditanggung Dokter Suryahadi sebagai penggugat sebesar Rp 3.443.000.000.
Dokter Suryahadi kini berupaya untuk mempertahankan Griya Anyar Keniten dilengkapi dengan Merajan yang disucikan oleh keturunan keluarga Keniten, Kamasan Klungkung.
“apapun yang saya lakukan apapun yang saya perbuat harus persetujuan pada keluarga besar kita ini. Dari keluarga Ayah saya itu satu-satunya yang mempunyai merajan adalah saya sendiri. Maka dengan kejadian ini sampai kapanpun akan saya pertahankan Griya saya ini,” kata Dokter IB Suryahadi didampingi istri Retty Dewi Widiyanti bersama kedua anaknya, Rabu (19/10/2023).
Berawal dari Perjanjian kredit modal kerja yang didapat Dokter Suryahadi tertanggal 28 September 2017 dengan Bank tersebut.
Kemudian kecurigaan muncul saat Dokter Suryahadi meminta salinan akta perjanjian kredit ke pihak Bank, namun yang diberikan hanya berupa format berkas digital (PDF). Padahal salinan kredit tersebut akan menjadi bukti laporan berkenaan laporan pajak, karena terdapat nilai uang yang besar di rekening miliknya.
“saya curiga ini ada sesuatu, kok akta kredit saya tidak dikasi. Saya hanya cuma megang itu saja sampai sekarang. Itu melalui somasi saya minta perjanjian kredit, tidak pernah dikasi,” jelasnya.
Berikutnya di Tahun 2018 pembayaran kredit berjalan dengan lancar. Namun pada bulan Oktober 2018 saat terjadinya erupsi Gunung Semeru, membuat para pasiennya merupakan turis asing tidak bisa datang ke kliniknya di kawasan Kuta, sehingga terkendala pada pembayaran kredit.
Kemudian ia berusaha meminta bantuan ke pihak Bank terkait kejadian itu. Tapi pihak Bank hanya mendorong Dokter Suryahadi untuk berusaha menutupi pembayaran angsuran tersebut. Hingga berlanjut dengan meletusnya Gunung Agung membuat Suryahadi kelimpungan karena kondisi keuangan menurun.
Akhirnya pihak Bank menawarkan Restrukturisasi (keringanan kredit) atas persetujuan Bank pusat. Tidak menunggu waktu yang lama melalui pesan Whatsapp, Dokter Suryahadi menerima persetujuan restrukturisasi, namun ia diminta menyetor uang sebesar Rp 250 juta.
“langsung saya datang ke Bank tanya kenapa Rp. 250 juta musti setor, bisa nggak dikecilin. Alasan dari Bank, Rp 250 juta itu ditahan untuk membayar apabila tidak bisa membayar, diambil 50 juta dari sana. Jadi 5 bulan bisa bernafas,” ucap Suryahadi meniru penjelasan pihak Bank.
Sesuai arahan proses restrukturisasi tersebut, terpaksa Ia menjual asetnya berupa Villa dengan deposit yang diterima sebesar Rp. 250 juta. Kembali ia merasa heran, sebulan setelah menyetorkan uang Rp. 250 juta, justru pihak Bank memotong uangnya sebesar Rp. 146 juta.
“saya tanya kenapa dipotong Rp. 146 juta, katanya per bulan diambil Rp. 50 juta. Kata Bank untuk Appraisal, biaya administrasi restrukturisasi, terus untuk membayar bunga, membayar pokok ada kekurangan. Mulailah saya membayar mengangsur,” terangnya.
Tahun berikutnya angsuran yang dibayarkan melalui mobile banking discreenshot sebagai tanda bukti jika dipertanyakan. Agak merasa lega karena pembeli villa kembali melakukan pembayaran kedua senilai Rp. 250 juta, dan Dokter Suryahadi menyetorkan uang itu ke Bank untuk pembayaran angsuran.
Dilanjutkan pada bulan September 2019, secara tiba-tiba Dokter Suryahadi dihubungi pihak Bank melalui chat WA meminta untuk datang ke kantor Bank di Jalan Gajah Mada, Denpasar, dengan tujuan untuk menemui pimpinan yang baru mengganti pimpinan sebelumnya. Dokter Suryahadi dibuat kaget atas panggilan itu, karena ia merasa proses angsuran yang dijalani tidak pernah bermasalah.
Setiba di Kantor Bank tersebut, Dokter Suryahadi diterima dengan Pimpinan baru Bank dengan menyatakan proses kredit yang dijalani telah masuk ke pra lelang. Pernyataan itu kembali membuat kaget Dokter Suryahadi, karena ia tidak menerima pemberitahuan sebelumnya. Ia diberikan masa dua minggu untuk membayar angsuran karena dianggap menunggak selama beberapa bulan. Padahal sebelumnya ia telah membayarkan seluruh biaya restrukturisasi yang ditawarkan pihak Bank.
Kembali ia dibuat naik darah, pada bulan Oktober aset miliknya berupa villa berada di kawasan Pererenan, Badung telah dilelang pihak Bank tanpa surat pemberitahuan maupun surat peringatan.
Atas kejadian itu Dokter Suryahadi meminta perlindungan ke OJK. Saat di kantor OJK ia ditunjukkan data yang didapatkan dari Bank itu, bahwa dikatakan Dokter Suryahadi menunggak angsuran sejak Januari hingga bulan Juli 2019. Karena merasa tidak bermasalah, Dokter Suryahadi menunjukkan bukti pembayaran sebesar Rp 250 juta ke rekening GNC (Giro Non Customer) yang diberikan oleh pihak Bank.
Sehingga Dokter Suryahadi meyakini adanya permainan oleh pihak Bank dengan melakukan tindak pidana Perbankan, sebab uang yang disetorkan selama ini tidak pernah dilaporkan.
Kemudian dilakukan perundingan dengan pihak Bank, namun pihak Bank tetap meminta Dokter Suryahadi untuk melunaskan sisa angsuran sebesar Rp 4,5 miliar. Permintaan itu tidak bisa dipenuhi Dokter Suryahadi karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan.
Bulan Februari 2020 kembali pihak Bank melelang rumah miliknya yang berlokasi di Jalan Gunung Catur, Denpasar tanpa sepengetahuannya. Meski pihak Bank mengaku telah melayangkan surat peringatan, tetapi dengan jelas Dokter Suryahadi tidak pernah menerima surat tersebut.
Tidak berpikir lama, Dokter Suryahadi langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Bali. Namun harapannya kandas, karena laporannya tidak bisa dilanjutkan dengan alasan pandemi covid mewabah saat itu dan Ia merasa dipermainkan pihak kepolisian.
Kembali kebingungan, karena pada bulan Desember 2021 Griya Anyar Keniten yang ditempati bersama keluarganya saat ini dilelang pihak Bank.
Saat ini tanah ber-SHM Nomor 3463 milik Ida Bagus Suryahadi yang terletak di Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat ini, dibawah pengawasan dalam sengketa perkara, dengan Nomor Perkara : 1093/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal register 09 Oktober 2023 di Pengadilan Denpasar.
Dalam hal ini karena merasa dirugikan secara materi dan imaterial, dan merasa berada di posisi yang benar, Dokter Suryahadi meminta keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
“kalau saya memang dinyatakan bersalah, saya akan siap menerima. Tetapi saya menuntut keadilan bisa ditegakkan dalam hal ini. Saya dizolimi istilahnya, saya selalu mengikuti petunjuk Bank,” ujarnya
Baginya Jika tidak diperjuangkan, kasus serupa akan terjadi pada debitur lainnya. Dimana dibuktikan terjadi pada 3 temannya mengalami hal yang sama dengan Bank yang sama juga.
Ia meyakini pihak Bank sengaja bermain dengan memberikan Restrukturisasi kredit yang tidak sesuai SOP.
Sementara kuasa hukum Dokter Suryahadi, Suriantama Nasution membantah adanya wanprestasi (gagal bayar) pada permasalahan ini. Dimana pihak Bank dipandang berusaha meyakinkan publik bahwa debitur Dokter Suryahadi adalah wanprestasi sehingga bisa dilakukan proses lelang. Padahal Dokter Suryahadi memenuhi semua petunjuk yang diarahkan pihak Bank.
“betul proses lelang bisa dibenarkan karena ada prosedurnya. Tapi sebelum masuk proses lelang, mereka menganggap kita wanprestasi, dimana wanprestasinya,” tanya Suriantama Nasution.
Proses lelang pun dikatakan tidak memenuhi prosedur dengan benar, justru dilihat adanya perbuatan melawan hukum.
Dengan total aset senilai Rp 12 Miliar, yang hanya dihargai dengan 6-7 miliar maka menjadi kerugian nyata bagi Dokter Suryahadi. Dalam hal ini kerugian terjadi akibat Malmanagement dan Maladministrasi atas pelelangan jaminan dan perhitungan kewajiban.
“di Pengadilan Denpasar kita akan meminta OJK, Bapepam LK untuk bisa mengerti ini. Dengan hormat kita meminta untuk melakukan suspend (menonaktifkan) kepada Bank itu. Karena ini tidak mungkin ada sebuah lembaga kuangan yang katanya sudah terbuka tetapi melakukan praktik manipulasi, setidaknya Maladministrasi, Malmanagement terjadi disini,” imbuhnya. (kbh1)