October 14, 2024
Daerah

Bangun Sinergitas Wujudkan Pemilu Berintegritas, Ketua DPRD Badung Terima Audiensi Bawaslu Badung

Badung – kabarbalihits

Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata menerima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Senin (16/10). Koordinasi dan audiensi tersebut untuk membangun sinergi dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang bermanfaat dan berintegritas.

Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata mengatakan, kehadiran Anggota Bawaslu Kabupaten Badung dalam rangka memperkenalkan diri Anggota Bawaslu Kabupaten Badung yang baru terpilih masa jabatan 2023-2028, sehingga perlu dilakukan koordinasi guna membangun sinergitas, dalam mewujudkan pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 yang bermanfaat dan berintegritas.

“Jadi ada 3 komisioner. Tupoksinya sudah jelas. Bahwa akan melaksanakan kewajiban yakni pengawasan terhadap Pemilu yang akan datang . Bawaslu juga berkoordinasi tentang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) bulan Februari 2024 mendatang. ” Ujarnya usai audiensi.

Ada beberapa hal yang disampaikan bawaslu yang harus dilakukan termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sepanjang tidak menulis visi misinya masih bisa. Seperti pengenalan bendera, calon dan sebagainya.

“Jadi tugas dan fungsi Bawaslu ini akan dilaksanakan. Hal-hal yang lain tentang DCT itu urusan KPU. Bawaslu juga meminta support kepada Pemerintah Daerah khususnya DPR untuk mengawasi program yang akan dilaksanakan.” imbuhnya Putu Parwata.

Sementara, Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan, audiensi dilaksankan untuk memperkenalkan diri karena Pengurus Bawaslu baru dilantik pada 20 Agustus 2023.

Kemudian dalam audiensi itu juga disampaikan tugas dari Bawaslu Badung dalam pengawasan tahapan pencalonan di KPU Badung. Salah satunya terkati penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Badung.

“Kami memastikan tidak ada permasalahan di KPU Badung pada saat penetapan DCT pasca keluarnya putusan MA no 24 tahun 2023, dalam putusan itu meminta penghapusan pasal 8 ayat 2b terkait pembulatan ke bawahnya. Ketika ada salah satu dapil di Badung yang dimiliki oleh partainya masih keterwakilan perempuannya di bawah 30 persen itu yang kita kawal, dalam proses pencermatan DCT,” ujar pria yang akrab disapa Kayun tersebut.

Kemudian, Pihaknya juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap masa Kampaye yang akan dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Terutama terkait pemasangan alat peraga kampaye (APK) yang diharapkan disesuaikan dengan zonasi atau lokasi yang ditetapkan KPU.

Baca Juga :  Bank Mandiri Luncurkan Program KWP 2023 di Jembrana

Semara Cipta juga menyampaikan kepada Ketua DPRD Badung supaya menghimbau anggota DRPD yang menjadi Incumbent agar mempedomani dari regulasi terkait dengan pemasangan APK. “Kalau pemasangan di luar zonasi atau lokasi yang ditetapkan KPU, mohon maaf kami akan melakukan himbauan bahkan rekomendasi penertiban, yang akan dieksekusi oleh Satpol PP,” pungkasnya. (kbh5)

Related Posts